Rabu, 17 Oktober 2012

PASAR MODAL



PENGERTIAN / DEFINISI PASAR MODAL

Pasar modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Untuk mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif. Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai macam informasi, seperti laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di pasar modal, prospektus, saran dari broker, dan informasi lainnya.

Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995: ”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”

Pengertian pasar modal menurut Fakhruddin (2001, 1): “Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”

Pasar Modal adalah tempat transaksi jual beli instrument kredit jangka panjang.  Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud pasar modal adalah suatu pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek. Di Indonesia terdapat 2 buah .

Pasar modal yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). BEJ didirikan pada tahun 1912 oleh Pemerintah Hindia Belanda.  Tapi pada masa pemerintahan Jepang sempat terhenti kegiatannya. Baru pada tahun  1975, oleh pemerintah Indonesia diaktifkan kembali.  Adapun BES didirikan oleh pemerintah Indonesia pada bulan Juni 1989. Pada BEJ dan BES terdapat perbedaan dalam hal penawaran intrumen keuangan yaitu BEJ menfokuskan pada perdagangan saham industri menengah ke atas sedangkan BES memperdagangkan saham industri skala kecil dan menengah. Pada saat ini BES sedang mempersiapkan jenis perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Future Index yang merupakan bagian dari pasar komoditas.
Saham

PELAKU PASAR MODAL

Banyak lembaga yang kegiatannya berhubungan dengan pasar Modal. Tanpa adanya lembaga-lembaga tersebut, mkaka pasar modal tidak dapat berkembang dan sebaliknya tanpa pasar modal berbagai lembaga tidak akan dapat tumbuh dengan baik. Para pelaku tersebut yaitu

1.      Badan yang bertugas mengawasi pasar modal
Fungsi utama BAPEPAM  adalah melakukan pe ngawasan dan pembinaan atas pasar modal di Indonesia. Pada dasarnya BAPEPAM mempunyaio wewenang untuk menginterpretasikan hukum dan perundang-undangan mengenai berbagai hal dalam wilayah yuridiksinya,  dan  untuk membuat peraturan – peraturan dan keputusan-keputusan independen untuk pelaksanaannya. Wewenagnya terdiri dari mengeluarkan izin usaha berbagai pelaku pasar modal dan wewenang memeriksadan menyidik semua pihak. BAPEPAM bertugas untuk memastikan pemberian informasi yang memadai kepada investor sehingga tercipta transparansi atau keterbukaan di pasar modal. Informasi yang memadai sangat penting bagi investor sebagai landasan untuk mengadakan analisis dalam mengambil keputusan investasi.

2.      Pihak-pihak yang secara langsung terlibat dengan perdagangan efek seperti Emiten, investor, badan pengelola bursa, dan perantara atau pedagfang efek.
a)      Emiten adalah perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal dengan menjual sekuritas atau efek kepada masyarakat luas. Perusahaan memperoleh dana untuk berbagai tujuan seperti mendanai perlluasan usaha, memperbaiki struktur modal atau mem bayar hutang.
b)      Investor memainkan peran sentral di pasar modal. Merekalah yang memasok dana ke pasar modal sehingga kemajuan suatu pasar modal sangat tergantung pada peran yang dipakai investor. Investor terdiri atas investor lembaga (dana pension, asuransi, reksa dana dll) dan investor individu atau perorangan .
c)      Penjamin emisi (underwriter), Perusahaan yang akan melakukan penawaran public memerlukan jasa underwriter, mulai dari persiapannya, penentuan harga penawaran hingga pemasarannya. Dalam persiapan penawaran publik underwriter dapat memberikan nasehat mengenai jenis efek yang sebaiknya ditawarkan, waktu yang tepat untuk melakukan penawaran, lokasi bursa dimana efek akan diperdagangkan dll
d)     Perantara perdagangan efek (pialang atau broker), pedagang efek (dealer), dan perusahaan efek. Broker adalah pihak yang membeli dan menjual efek di bursa atas permintaan investor. Broker tidak menanggung risiko apapun dengan adanya perubahan harga efek. Risiko dan hak atas efek seluruhnya ada pada pihak in vestor sendiri. Dealer melakukan jual beli efek atas namanya sendiri. Risiko perubahan harga ditanggung oleh dealer. Sedangkan perusahaan efek adalah perusahaan yang aktivitasnya mencakup p;enjaminan emisi, perantara efek, pedagang efek, dan pengelola dana investasi dipasar modal. Perusahaan yang memiliki izin sebagai perantara dan pedagang efek tidak tidak dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek.
e)      Badan pengelola bursa. Badan inI bertangguna jawab menjalankan dan mengoprasikan bursa. Dua badan pengelola bursa yang ada di Indonesia yaitu BEJ dan BES yang beroprasi sebagai lembaga yang mengatur diri sendiri . Badan ini berperan sebagai fasilitator yang menyediakan semua sarana  perdagangan dan dalam  menjalannkan perannya kedua bursa tersebut mempunyai kewenangan yang besar.

3.      Pendukung kepastian, kelan caran, dan ketertiban pasar modal seperti custodian sentral efek Indonesia (KSEI) dan kliring penjaminan efrek Indonesia (KPEI), penanggung dan wali amanat.


JENIS PRODUK PASAR MODAL
Jenis Produk Pasar Modal yaitu :       
·         Saham      : Surat bukti penyertaan modal pada perusahaan
·         Obligasi (Bond)   : Surat bukti pengakuan utang dari perusahaan penerbit obligasi
·         Waran  : Surat hak membeli saham biasa  pada pada waktu dan harga yang sudah ditentukan
·         Right Issue           : Hak emisi untuk menerbitkan saham pada penawaran umum terbatas
·         Reksadana            : Sarana investasi bagi investor  yang mempunyai kemampuan terbatas dari sisi dana dan waktu

MEKANISME PASAR MODAL DI INDONESIA
a)      Proses Perdagangan Saham
Pada dasarnya,kegiatan perdagangan efek tidak berbeda dengan kegiatan pasar pada umumnya yang melibatkan pembeli dan penjual.Jika seseorang ingin membeli atau menjual efek,orang tersebut tidak dapat langsung membeli atau menjual efek di lantai bursa,melainkan harus melalui anggota bursa,yang kemudian akan bertindak sebagai pembeli dan penjual.
Di perusahaan pialang tersebut,calon investor akan diminta untuk membuka 2 macam rekening.Rekening yang satu diperuntukkan bagi efek yang dimiliki (yang dijual atau dijual) oleh calon investor tersebut.sedangkan yang lainnya untuk penyimpanan uang yang dapat dipakai membeli ataupun menerima uang hasil dari penjualan efek.
b)     Pembentukan Harga Saham
Ditentukan oleh kekuatan pasar yangberarti harga saham tergantung dari kekuatan permintaan dan penawaran dari pembentukan harga efek yang terjadi di pasar di bagi dalam pasar reguler dan pasar negosiasi.pembentukan harga di pasar reguler dengan tawar menawar berdasarkan kekuatan pasar.sedangkan harga efek di pasar negosiasi di lakukan dengan cara negosiasi antara penjual dan pembeli
c)      Bursa menentukan apabila teransaksi di laukan hari ini maka penyerahan saham dan pembayaran harus di selesaikan melalui lembaga kliring dan penjaminan, pada hari ke lima setelah terjadi transaksi.

PERAN PASAR MODAL
Dalam perekonomian suatu Negara, peran pasar modal sangat penting yaitu :
·         Menyediakan semua sarana perdagangan efek/fasilitator
·         Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
·         Mengupayakan liquiditas instrumen
·         Mencegah praktek-praktek yang dilarang di bursa yang akan merugikan pihak lain
·         Menyebarluaskan informasi bursa
·         Menciptakan instrumen dan jasa baru

Keuntungan Risiko dan Manfaat Pasar Modal
·         Keuntungan dari Pasar Modal
Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha, Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor, dan Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
·         keuntungan, manfaat  Pasar Modal adalah :
*      Manfaat bagi Investor : Memperoleh deviden bagi pemegang saham, memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham, memperoleh bunga bagi pemegang obligasi, mempunyai hak suara dalam RUPS, dan dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
*      Manfaat bagi Emiten : Mendapatkan dana yang lebih besar, perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana, memperkecil ketergantungan terhadap bank, besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan, dan tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
*      Manfaat bagi Pemerintah : membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan, membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi, membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

Risiko dari Pasar Modal
·         Risiko daya beli
Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil  pendapatan akan lebih kecil.
·         Risiko bisnis
Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.
·         Risiko tingkat bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan  nilai saham cenderung turun
·         Risiko likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan

Kelemahan Pasar Modal
Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain : Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya, saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

Rabu, 10 Oktober 2012

Pasar Uang dan Valuta Asing




A. Pasar valuta asing (bahasa Inggrisforeign exchange marketforex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang  memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.


B.     Pasar Uang 
adalah pasar yang memperjualbelikan surat berharga jangka pendek yang
jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun. 

Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal


Fungsi Pasar Uang
a.   Bagi Bank Sentral sebagai piranti untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui Operasi Pasar Terbuka
b.      Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek
c.       Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi
d.  Sebagai perantara bagi investor luar negeri dlm menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia
e.       Memberikan informasi mengenai kondisi moneter, preferensi, dan tingkah laku peserta pasar uang.

Karakteristik Pasar Uang
a.       Orientasi profit
b.      Menekankan pada kredit jangka pendek
c.    Pasar Uang bersifat abstrak, tidak ada tempat khusus untuk perdagangannya seperti pasar modal atau pasar barang. Transaksinya secara Over the Counter (OTC). Dilakukan oleh setiap peserta melalui Desk atau Dealing Room masing-masing pelaku pasar.
d.    Transaksi pasar uang bagi bank dilakukan oleh pejabat yang diberi kuasa yang disebut dengan Dealer Money Market
e.       Instrumen pasar uang mudah untuk diperdagangkan kembali
f.       Likuid (mudah untuk dicairkan)

Manfaat Pasar Uang
a.     Terpenuhi kebutuhan dana jangka pendek bagi perusahaan, lembaga keuangan dan pemerintah dari overnight sampai tempo satu tahun
b.    Bagi pihak yang surplus dana, pasar uang dapat dimanfaatkan untuk menyalurkan dana yang idle (tidak terpakai).
c.     Bagi bank, pasar uang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya agar saldo giro pada Bank Sentral tidak negatif akibat kegiatan kliring.

Peserta Pasar Uang
-          Bank
-          Lembaga Pemerintah
-          Perusahaan Asuransi
-          Yayasan
-          Lembaga Keuangan lainnya (Mis.: Koperasi, Pegadaian )
-          Perusahaan-perusahaan besar
-          Individu
-          Broker

Contoh Mekanisme Transaksi di Pasar Uang


Bang Harta mengalami kalah kliring, sehingga meminjam kepada Bank Karun di Pasar Uang Antar Bank. Dengan demikian, Bank Indonesia akan mengkredit account Bank Karun di BI dan mendebet Account Bank Harta di BI.

Dengan demikian, Bank Harta memiliki cadangan giro yang cukup Di Bank Indonesia. Namun bank tersebut berhutang ke Bank Karun

Instrumen Pasar Uang
-          Call Money
-          Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
-          Surat Berharga PasarUang (SBPU)
-          Sertifikat Deposito
-          Banker’s Acceptance
-          Repurchasement Agreement (Repo)

Call Money
Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank. Lebih jelasnya, call money adalah instrumen bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.

Bagi bank yang menempatkan, pinjaman singkat merupakan aktiva bank, sedangkan bagi bank yang menerima penempatan, pinjaman singkat merupakan kewajiban (utang atau pasiva). Pinjaman singkat dibukukan dalam rekening antar bank.

Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
—-  Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga.
-—  SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol
kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan
uang primer yang beredar.
-—  Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme
pasar berdasarkan sistem lelang. Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme "BI
rate" (suku bunga BI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan
BI untuk pelelangan pada masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan
sebagai acuan para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.

Surat Berharga Pasar Uang
 - SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
 - SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.

Sertifikat Deposito
—-  Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu.
-—   Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
-— Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.

Banker’s Acceptance
 -  Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
 -  Eksportir sangat tergantung pada pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman.

Repurchasement Agreement
  Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali 
surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih 
dahulu

Resiko yang Muncul dalam Pasar Uang
  Resiko Pasar (interest rate risk)
  Resiko Investasi
  Resiko Gagal Bayar
  Resiko Inflasi
  Resiko Valuta Asing
  Resiko Politik

Indikator pasar uang meliputi:

Indikator Pasar Uang
1. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk rupiah.

2. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.

3. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.

4. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.

5. JIBOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.

6. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah

7. Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.

8. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya

9. Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor

10. Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu

11. Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.

12. Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko

Selasa, 02 Oktober 2012

Teknologi Perbankan


A.Perkembangan teknologi perbankan elektronik
Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat. Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS BANKING. Pesatnya perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi internasional,termasuk di Indonesia.
Jenis-Jenis E-banking
1.      Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
2.      Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3.      Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
4.      Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.

5.      Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6.      Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7.      Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
8.      Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
9.      Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
10.  Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
11.  Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
12.  Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
13.  Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.

B.   Prinsip penerapan E-Banking dan M-Banking
Pengertian E-Banking
Apa itu e-banking? Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking. E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
Marilah kita telaah satu persatu saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
1.         ATM
Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
2.         Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
3.         Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
4.         SMS/m-Banking
     Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan. Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
5.         International Electronic Fund Transfer adalah
Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening.  Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.
C.   FEDWIRE
Fedwire adalah jaringan pemindahan dana dan surat-surat berharga berskala nasional yang diselenggarakan oleh bank sentral Amerika Serikat yang dikenal sebagai Federal Reserve.  Sistem ini terhubung ke 12 bank sentral Negara bagian dengan banyak lembaga keuangan yang tergabung dalam jaringan tersebut  yang memiliki cadangan atau rekening kliring di Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per hari dalam bentuk dana dan surat-surat berharga.  Sistem pemindahan dana melalui Fedwire menyediakan transfer elektronik antar lembaga keuangan dan mempunyai fungsi baik sebagai proses kliring maupun pengendapan dananya (settlement). Pelayanan Fedwire bisa diakses melalui computer interface secara langsung atau secara off-line dari pesawat telpon melalui system pengiriman elektronik berbasis PC yang dikenal sebagai Fedline.