I.
Pengertian Asuransi
Hidup
penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga, oleh karena itulah kita
perlu memahami tentang asuransi. Beberapa kejadian alam yang terjadi pada
tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak korban, baik korban jiwa maupun
harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya asuransi. Bagi setiap anggota
masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk mengalami ketidakberuntungan (misfortune)
seperti ini selalu ada (Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang
timbul, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai
asuransi.
Fungsi
utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk
transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung)
kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti
menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung
menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace
of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan
premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian
yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Ada dua bentuk perjanjian dalam
menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak
nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity).
Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan
dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Kontrak
indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah
kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.
Kebutuhan Jaminan yang Dapat
Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa
1)
Kebutuhan Pribadi, meliputi: penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya
yang berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau
pinjaman yang harus dilunasi; tunjangan keluarga; biaya pendidikan; dan uang
pensiun. Selain itu, polis asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat
digunakan sebagai tabungan maupun investasi.
2)
Kebutuhan Bisnis, seperti: insurance on key persons (asuransi untuk
orang-orang penting dalam perusahaan); insurance on business owners
(asuransi untuk pemilik bisnis); employee benefit (kesejahteraan
karyawan) contohnya asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan.
A.
Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun adalah hak seseoarng untuk memperoleh
penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau
ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini
biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus
pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan
yang terdapat dalam suatu perusahaan.
B. Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
a. Bagi Pemberi Kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi
kerja, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban moral
Perusahaaan mempunyai kewajiban moral untuk
memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga
kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban
moral tersebut diwujudkan dengan memberkan jaminan ketenangan atas masa depan
para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas
begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikuti atau
membentk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.
2. Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan
memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk
bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas
tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh
karyawan.
3. Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu
bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan
perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan
karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan
tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat
mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di era yang semakin ketat,
perusahaan-perusahaan bersaig untuk mendapatkan tenaga yang profesional. Salah
satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat
pensiun pada karyawan tersebut.
b. Bagi Karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan
penyelenggara dana pensun adalah sebagai berikut:
1. Rasa aman terhadap masa yang akan
datang
Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan
ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini
akan memengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.
2. Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun
baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.
C. Jenis Kelembagaan Dana
Pensiun a. Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, dan untuk menyelenggarakan PPMP atau PPIP bagi kepentingann sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dibentuk oleh Bank, atau Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ), yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja pesertanya (UU No. 11/1992).
D. Jenis Program Pensiun
a. Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan)
Adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing sebagai manfaat pensiun. Manfaat pensiun yang diterima oleh Peserta tergantung pada besarnya iuran pasti, hasil pengembangan dana tersebut diinvestasikan serta lamanya menjadi Peserta.
b. Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit plan)
Adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
c. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Adalah program pensiun iuran pasti, yang iurannya dari pemberi kerja berdasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
E. Manfaat dana pensiun
Manfaat dana pension
normal adalah manfaat pension bagi peserta yangmulai dibayarkan pada saat peserta pension tela mncapai usia pensiunnormal atau sesudahnya. Manfaat pensiun dipercepat
adalah manfaat pensiun bagi pensiun yang dibayarkan bila peserta
pensiun pada usia tertentusebelum usia pensiun
normal. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta
yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat
III.
Pengertian Pegadaian
Gadai Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila
pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.
Gadai Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila
pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.
Bisnis Inti
o
KCA (Kredit Cepat Aman)
o
Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
o
Krasida (Kredit Angsuran Sistem
Gadai)
o
Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)
Merupakan pemberian pinjaman kepada ibu-ibu kelompok usaha
rumah tangga sangat mikro yang membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman modal
kerja yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. adapun kredit
ini hanya dikenakan bunga 0,9 % per bulan tanpa menggunakan agunan hal ini
semata-mata dilakukan PEGADAIAN untuk membantu kegiatan UKM di INDONESIA
o
Investa (Gadai Efek)
o
Kucica (Kiriman Uang Cara Instan,
Cepat dan Aman)
o
Kagum (Kredit Serba Guna untuk Umum)
o
jasa Taksiran dan Jasa Titipan
o
Rahn (Gadai Syariah)
o
Arrum (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro
Kecil)
o
Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk
Investasi Abadi)
Bisnis Lain
o
Properti
o
Jasa Lelang
o
Logam Mulia
1. Proses
Pinjaman atas Dasar Hukum gadai
Barang
yang dapat digadaikan
Pada
dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan
pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yng dapat digadaikan
meliputi:
a. Barang
perhiasan
b. Perhiasan
yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
c. Kendaraan
d. Mobil,
sepeda motor, sepeda,dan lain-lain
e. Barang
elektronik
f. Kamera,
refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televise, dan lain-lain
g. Barang
rumah tangga
h. Perlengkapan
dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain
i.
Mesin-mesin
j.
Tekstil
k. Barang
lain yang dianggap bernilai oleh Perum pegadaian.
2.
Manfaat
Bagi nasabah
Manfaat utamanya yang diperoleh oleh nasabah yang
meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang
relatif lebih sederhana dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan. Di samping itu, mengingat jasa yang
ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga
dapat memperoleh manfaat antara lain :
a.
Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman
dan dapat dipercaya.penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli
sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama.
b.
Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang
akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat
sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat
menempatkan barang bergeraknya di Perum pegadaian.
Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa
yang diberikan kepada nasabahnya adalah :
a.
Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b.
Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari Perum pegadaian.
c.
Pelaksanaan
misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negarayang bergerak dlam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d.
Berdasarkan
peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum
Pegadaian digunakan untuk :
1)
Dana
pembangunan semesta (55%)
2)
Cadangan
umum (20%)
3)
Cadangan
tujuan (5%)
4)
Dana
sosial (20%)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar