Anjak
Piutang ( Factoring)
Pengertian Anjak Piutang
(Factoring)
Menurut Perpres no.9
tahun 2009 tentang lembaga
pembiayaan, Anjak piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas
piutang tersebut.
Menurut KeMenKeu nomor
172/KMK/2002, anjak piutang
(factoring) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Kegiatan Anjak Piutang
Usaha Anjak Piutang
dilakukan dengan melakukan suatu kegiatan pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan, baik transaksi yang
terjadi di dalam atau luar negeri. Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan cara
pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut. Anggapan masyarakat saat ini,
Anjak Piutang hanya dapat berperan sebagai pihak yang dapat membantu
permasalahan likuiditas dari perusahaan yang mempunyai piutang. Namun,
sebenarnya jasa Anjak Piutang sendiri sangat bervariasi dan tidak terbatas pada
penyediaan dana tunai saja.
Anjak Piutang dapat
berupa kegiatan pembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas pembayaran awal
(Financing Factoring) dan kegiatan pengurusan administrasi piutang
(Non-Financing Factoring). Pada kegiatan Financing Factoring, Factor setuju
untuk membeli piutang dari pihak lain yang memiliki tagihan yang belum jatuh
tempo, dengan persyaratan-persyaratan dan harga tertentu yang disepakati. Jenis
Anjak Piutang ini dapat membantu Klien yang mempunyai kesulitan likuiditas.
Dengan penjualan piutang tersebut, Klien dapat memanfaatkan uang tunai yang
diperoleh dari Factor untuk meneruskan usahanya tanpa perlu menunggu saat jatuh
tempo atas piutang-piutangnya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua piutang yang dimiliki
Klien dapat dijual dan dialihkan kepada Factor. Terbatas hanya pada piutang
yang timbul dari transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Klien saja yang
dapat dijual dan dialihkan.
Pihak- pihak yang
terlibat
Dalam kegiatan anjak
piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu:
1.
Perusahaan anjak piutang (factor), factor adalah perusahaan atau pihak yang
menawarkan jasa anjak piutang,
2. Klien (Supplier), klien adalah pihak
yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang, dan
3.
Nasabah (Customer) atau yang disebut dengan debitor adalah pihak-pihak yang
mengadakan transaksi dengan klien.
·
Jenis-jenis Anjak Piutang
Jenis dari jasa anjak
piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan factor, atas dasar tersebut
jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut ini:
1. Berdasarkan Jasa yang
Ditawarkan, dibagi menjadi 4, diantaranya:
Full Service Factoring
Yaitu kegiatan anjak
piutang yang mencakup semua jasa Anjak Piutang baik financing maupun non
financing.
Maturity Factoring
Yaitu kegiatan anjak
piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis
ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara
menyeluruh, dan penagihan
Bulk Anjak Piutang
Yaitu kegiatan anjak
piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing (advance payment) dengan
persyaratan adanya pemberitahuan kepada customer (notice to debtors). Anjak
piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo
pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi resiko piutang,
administrasi penjualan, dan penagihan.
Agency Factoring
Yaitu kegiatan anjak
piutang dimana klien memerlukan jasa non financing kecuali penagihan kepada
customer, yang tetap diakukan oleh klien.
2. Berdasarkan
Distribusi Risiko, dibagi menjadi 2, diantaranya:
With Resource Factoring.
Cara kerja jenis anjak
piutang ini, yaitu apabila pihak perusahaan anjak piutang (Factor) tidak
mendapatkan atau tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah
(pelanggan) maka penjual piutang (Clien) masih tetap bertanggung jawab untuk
melunasinya.
Without Recourse
Factoring
Cara kerja jenis anjak
piutang ini, yaitu yang meletakkan beban tagihan beserta seluruh resikonya
sepenuhnya pada pihak perusahaan anjak piutang (Factor). Jika terjadi kegagalan
dalam hal penagihan piutang jenis ini adalah merupakan tanggung jawab pihak
perusahaan anjak piutang (Factor) sendiri. Sementara pihak penjual piutang
(Clien) tidak lagi bertanggung jawab dan tidak dapat dikembalikan penagihan
kepada pihak Clien.
3.
Berdasarkan Wilayah, dibagi menjadi 2 diantaranya:
Domestic Factoring
Yaitu cara kerja
pengalihan piutang melalui Anjak Piutang yang semua pihak berada dalam satu
Negara.
Intenational Factoring
Yaitu cara kerja anjak
piutang dalam hal pihak nasabahnya berada di luar negeri. Untuk International
Factoring ini sering disebut juga dengan istilah Exsport Factoring.
4 Berdasarkan
Keterlibatan Nasabah Dalam Perjanjian, dibagi menjadi 2 diantaranya:
Disclosed factoring
Penyerahan atau
penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah
dengan sepengetahuan pihak nasabah.
Undisclosed factoring
Penyerahan atau
penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring adalah
dengan tanpa sepengetahuan pihak nasabah.
5. Berdasarkan Pembayaran kepada Klien, dibagi menjadi 3 diantaranya:
Advanced payment
Yaitu transaksi anjak
piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh
perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang
besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
Maturity
Transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak
piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut
biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk
lebih jelasnya lihat kembah maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
Collection
Yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan
apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.
Manfaat Anjak Piutang
(Factoring)
Manfaat anjak piutang
bagi klien dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut:
a. Membantu administrasi
penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services)
Perusahaan anjak piutang memperoleh fee atau komisi sebesar persentase tertentu
dari jumlah piutang yang dianjak-piutangkan atas jasa jasa administrasi yang
diberikan sebagai bagian dari perjanjian anjak piutang. Jasa jasa tersebut
meliputi administrasi piutang yang dianjak-piutangkan dan membantu
penagihannya. Dengan mengalihkan tugas pembukuan kepada perusahaan anjak
piutang akan timbul beban biaya atas klien.
b. Membantu beban risiko (credit inscrrance)
Kadang-kadang klien (supplier) membatasi penjualannya hanya kepada nasabah lama
saja karena alasan risiko kredit. Sehingga kemungkinan mereka menolak menjual
kredit kepada nasabah baru. Hal tersebut berarti suatu kerugian, bukan saja
semata-mata rugi materi yaitu akibat batalnya memperoleh keuntungan yang sudah
di depan mata tetapi juga rugi secara immateriel dalam hal goodwill. Sekiranya
risiko dapat dibagi dengan perusahaan anjak piutang berarti akan meningkatkan
keuntungan karena pesanan barang dari nasabah baru tidak perlu lagi ditolak
c. Memperbaiki sistem
penagihan
Keuntungan lain
perusahaan anjak piutang adalah memperbaiki sistem penagihan. Apabila suatu
perusahaan anjak piutang membeli suatu tagihan, tentu perusahaan tersebut
mengharapkan untuk , dibayar pada saat jatuh temponya. Hat tersebut berarti
perusahaan anjak piutang akan memantau pembayarannya dan memberitahukan kepada
klien tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo. Klien biasanya melakukan revisi
posisi tagihan yang dianjak-piutangkan. Dalam melakukan penagihan, perusahaan
anjak piutang sedapat mungkin tidak memperburuk hubungan antara kliennya dengan
nasabah atau customer.
d. Membantu memperlancar
modal kerja
Dengan anjak piutang,
setiap penjualan praktis berarti penjualan tunai dan ini berarti terlepas dari
masalah kredit. Di samping itu, klien dapat menawarkan penjualan kredit untuk
jangka waktu yang sedikit lebih panjang untuk menarik lebih banyak nasabah. Hal
tersebut akan lebih kompetitif karena klien akan dapat meningkatkan pangsa
pasarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar