Sabtu, 15 September 2012

Tugas 2

1.   Fungsi Uang
      Uang mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.       Fungsi asli
            1.   uang sebagai alat tukar-menukar umum, artinya segala sesuatu yang berupa benda atau jasa dapat ditukar dengan uang.
            2.   uang sebagai alat satuan hitung, artinya uang dapat digunakan untuk menentukan besar kecilnya biaya yang diperlukan dalam produksi.
      b.   Berikut fungsi-fungsi uang  secara umum atau fungsi turunan.
            1.   Sebagai alat tukar menukar
                  Uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu barang maupun jasa
            2.   Sebagai alat satuan hitung
Fungsi uang sebagai alat satuan hitung menunjukan nilai dari barang dan jasa yang dijual atau dibeli
            3.   Penimbun kekayaan
Dengan menyimpan uang berarti kita menyimpan atau menimbun kekayaan sejumlah uang yang disimpan karena nilai uang tersebut tidak akan berubah.
            4.   Standart pencicilan hutang
Dengan adanya uang mempermudah menentukan standar pencicilan hutang piutang secara tepat dan cepat,baik tunai maupun angsuran.
            5.   Uang sebagai alat menabung atau menyimpan
                  Artinya menyimpan sebagian uang dari penghasilan.
            6.   Uang sebagai pendorong kegiatan ekonomi
                  Setiap orang bekerja keras yang bertujuan untuk mendapatkan uang.
            7.   Uang sebagai alat pencipta lapangan kerja dan pembentuk modal
Artinya uang dapat dijadikan modal untuk mendirikan perusahaan yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja.
        8.   Sebagai komoditas perdagangan
            Jaman modern ini uang juga merupakan komoditas perdagangan, hal ini dapat dilihat
dikota kota besar jual beli uangdilembaga keuangan atau pada money changer sudah banyak.

2.   Fungsi Bank
      Bank sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik itu berupa tabungan ataupun pinjaman. Sebagai salah satu institusi yang besar, setiap Bank memiliki banyak nasabah yang perlu mendapatkan pelayanan yang efektif dan efisien. Dari hal tersebut, maka bank membutuhkan media penyimpanan data yang akurat untuk mempermudah pelayanan terhadap nasabah. Oleh karena itu, sistem informasi sangat dibutuhkan oleh setiap bank dalam menjalankan fungsinya. Bank pada umumnya memiliki fungsi dasar, yaitu :
1. Menyediakan mekanisme dana alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
      2.   Menciptakan uang
      3.   Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
      4.   Menawarkan jasa-jasa keuangan lain, seperi deposit.
      5.   Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
      6.   Menyediakan pelayanan untuk barang-barang berharga.
      7.   Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana.
      Adapun fungsi utama dari sebuah bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank.

3.   Undang-undang Perbankan
a.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967  
      Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (financial market). Lembaga keuangan juga menawarkan bermacam–macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pembayaran dana dan transfer dana.

b.   Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
      Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
            Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
      1.   menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
      2.   memberi kredit;
      3.   menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
      4.   menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)

c.   Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
      Terlepas dari fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.

3.   Klasifikasi uang
      Uang adalah sesuatu yang secara umum diterima didalam pembayaran untuk pembelian barang dan jasa serta untuk pembayarn utang. Uang juga dipandang sebagai kekayaan yang dimilki oleh seseorang yang dapat digunakan untuk membayar sejumlah tertentu utang dengan kepastian dan tanpa penundaan. Ada bebarapa kriteria yang diungkapkan oleh Iswardono untuk menggunakan uang, yaitu:
1.      Acceptability, sesuatu barang yang dapat menjadi uang adalah diterima secara umum dan diketahui secara umum.
2.      Stability of Value, mempunyai nilai yang stabil.
3.      Elasticity of Supply, mempunyai kecukupan dan elastisitas.
4.      Portability, mudah untuk dibawa.
5.      Durubility, mempunyai ketahanan dalam waktu yang lama.
6.      Divisibility, mudah dibagi dan mempunyai pecahan.
7.      Tidak mudah ditiru.

Adapun Klasifikasi Uang yang dapat di lihat dari berbagai sisi adalah sebagai berikut:
1.   Berdasarkan Bahan
      Di lihat dari bahannya untuk membuat uang maka di klasifikasikan menjadi 2 macam yaitu:
      a.   Uang logam,merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam
      b.   Uang kertas,merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas
2.   Berdasarkan Nilainya
      Klasifikasi nilai dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut, terbagi dalam 2 jenis:
      a.   Bernilai penuh,merupakan ung yang nilai intrinstiknya sama dengan nilai nominalnya
      b.   Tidak bernilai penuh,merupakan uang yang nilai intrinstiknya lebih kecil dari nilai nominalnya.
3.   Berdasarkan Lembaga
Maksudnya adalah badan atau lembaga yang menerbitkan atau mengeluarkan uang.klasifikasi uang berdasarkan lembaga terdiri dari:
      a.   Uang Kartal,merupakan uang yang diterbitkan oleh bank sentral baik uang logam maupun uang kertas.
b. Uang giral,merupakan uang yang diterbitkan oleh bank umum seperti cek, bilyet giro, traveler cheque dan credit card.
4.   Berdasarkan Kawasan
Uang jenis ini dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang.klasifikasi yang berdasarkan kawasan adalah:
      a.   Uang lokal,merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu
      b.   Uang regional,merupakanuang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas  dari uang lokal
      c.   Uang internasional,merupakan uang yang berlaku antar Negara

4.   Lembaga Keuangan Sebagai Lembaga Perantara
      Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

5.   Peran Bank
      Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
1.      Menawarkan program simpanan ke masyarakat.
2.      Menyediakan kredit dng waktu yg beragam.
3.      Menanggung resiko intermediasi.
4.      Memenuhi likuiditas nasabah.
5.      Menyediakan jasa-jasa transaksi keuangan.

6.   Peran Lembaga Bukan Bank
      Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

      Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut :
a.       Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
b.      Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
      Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
a.       Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
b.      Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
c.       Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
d.      Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
e.       Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
f.       Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.

      Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna.
a.   Asuransi
      Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja. Sesuai dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.
      Lembaga asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat. Contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumi Putra, Asuransi Sosial Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Dalam kegiatan perasuransian terdapat dua pihak yang terkait.
1.      Pihak tertanggung, yakni pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.
2.      Pihak penanggung, yakni pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti rugi jika terjadi risiko.

            Adapun syarat-syarat risiko yang dapat diasuransikan sebagai berikut.
1.      Kerugiannya cukup besar, tetapi kemungkinan terjadinya sangat kecil sehingga asuransi terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis.
2.      Kemungkinan kerugian dapat diperhitungkan.
3.      Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.
4.      Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan.
5.      Kerugiannya tertentu.

b.   Koperasi Kredit
      Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan.
      Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk memberantas riba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat. Modal koperasi kredit berasal dari beberapa sumber antara lain:
1.      simpanan pokok yang boleh diminta kembali jika anggota keluar,
2.      simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur,
3.      simpanan suka rela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan,
4.      dana cadangan, dan
5.      hibah.

c.   Perusahaan Umum Pegadaian (Perum Pegadaian)
      Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya. Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi. Jaminan kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris. Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan lebih tinggi daripada nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak peminjam.

d.   Lembaga Dana Pensiun
      Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun contohnya PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) dan Perum Asabri. Penjelasan mengenai PT Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP No.10 Tahun 1963. Ketentuan tentang dana Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis. Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan. Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi:
a.       sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang dan,
b.      sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/peserta program.
      Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji dengan masa pembayaran saat pegawai/karyawan pensiun, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.
a.       Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan.
b.      Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.
c.       Perusahaan Sewa Guna

7.   Intermediasi dan Pengawasan Perbankan
      Lembaga keuangan mempunyai fungsi intermediasi karena fungsi pokoknya melakukan intermediasi antara unit defisit dan unit surplus. Lembaga keuangan pada dasarnya mempunyai fungsi mentransfer dana (lenders) kepada peminjam (borrowers) atau unit defisit. Dana tersebut dialokasikan dengan negosiasi antara pemilik dana dengan pemakai melalui pasar uang dan modal. Produk yang ditransaksikan dapat berupa sekuritas primer (saham, obligasi, promes dan sebagainya) serta liquiditas sekunder (giro, tabungan, deposito, polis, program pensiunan, saham, dan sebagainya). Sekuritas sekunder diterbitkan oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank untuk ditawarkan pada unit surplus. Unit surplus akan menerima pendapatan. Dana yang dihimpun dari unit surplus disalurkan kembali oleh lembaga keuangan bank dan bukan bank kepada unit defisit. Unit defisit membayar biaya bunga kepada bank atau lembaga bukan bank.
     Bank Indonesia dalam upaya menciptakan pengawasan yang efektif terhadap dunia perbankan, menerapkan prinsip-prinsip utama tentang pengawasan di dunia perbankan. Prinsip-prinsip pengawasan yang efektif diantaranya:
1.      Sistem informasi manajemen yang dimiliki bank mampu mengendentifikasikan konsentrasi portfolio dan pengawas harus menetapkan batasan kehati-hatian bagi setiap nasabah peminjam terkait atau group terkait
2.      Untuk mengjindari penyelewengan pengawas bank harus menetapakn persnyaratan bahwa bank yang akan memberikan pinjaman pihak yang terkait harus berdasarkan transaksi di pasar, pemberian kredit tersebut harus dimonitor secara efektif dan langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka mengaasi dan mengurangi resiko.
3.      Tersedia kebijakan dan prosedur untuk identifikasi, monitoring dan controlling, country risk dan transfer risk yang dimiliki bank dalam menyalurkan pinjaman dan investasi internasional, serta menyediakan cadangan yang cukup untuk resiko tersebut.
4.      Bank harus memiliki sistem yang dapat secara tepat mengukur, memonitor dan mengawasi resiko pasar yang dihadapi bank-bank. Pengawasas harus memiliki kewenangan untuk mengenakan batasan spesifik atau denda specific terhadap eskposure resiko pasar.
5.      Pengawas bank harus menetapakan bahwa bank memiliki internal control yang cukup sesuai dengan skala bisnisnya. Hal ini harus mencakup pemgaturan yang jelas tentang pendelegasian wewenang dan tanggung-jawab, pemisahan fungsi diantara bagian-bagian bank.
6.      Pengawas bank harus menetapkan bahwa bank memiliki kebijakan praktek dan prosedur termasuk ketentuan Know your Consumen, yang menciptakan standar etika dan profesionalisme yang tinggi dan mencegah banj digunakan secara sengaja atau tidak sengaja oleh unsur-unsur criminal.
7.      Pengawasan bank harus menetapkan persyaratan modal yang hati-hatidan cukup untuk seluruh bank. Persyaratan tersebut harus mencerminkan resiko yang dihadapi bank dan harus menentukan komponen modal dengan memperhatikan kemampuan menyerapa kerugian.
8.      Bagian terpenting dari sistem pengawasan adalah evaluasi kebijaksanaan, praktek dan prosedur bank yang berkaitandengan pemberian pinjaman daninvestasi serta pelaksanaan manajemen portfolio pinjaman dan investasi. Pengawas harus yakin bahwa bank memiliki dan taat pada kebijaksanaan, praktek dan prosedur evaluasi kualitas asset dan ketetntauan kerugian pinjaman dan cadangan
9.      Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
10.  Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
11.  Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
12.  Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar