PENGERTIAN
/ DEFINISI PASAR MODAL
Pasar
modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar
tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan juga
tawar menawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana
yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan
dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar modal
mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan
suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Untuk
mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam
pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif.
Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan
pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi
bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai macam informasi, seperti
laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di pasar modal, prospektus, saran
dari broker, dan informasi lainnya.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal
no. 8 tahun 1995: ”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
efek.”
Pengertian pasar modal menurut Fakhruddin (2001, 1):
“Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan
jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun
modal sendiri.”
Pasar Modal adalah tempat transaksi jual beli instrument
kredit jangka panjang. Menurut UU No. 8
Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud pasar modal adalah suatu pasar
yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang
melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek. Di
Indonesia terdapat 2 buah .
Pasar modal yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek
Surabaya (BES). BEJ didirikan pada tahun 1912 oleh Pemerintah Hindia
Belanda. Tapi pada masa pemerintahan
Jepang sempat terhenti kegiatannya. Baru pada tahun 1975, oleh pemerintah Indonesia diaktifkan
kembali. Adapun BES didirikan oleh
pemerintah Indonesia pada bulan Juni 1989. Pada BEJ dan BES terdapat perbedaan
dalam hal penawaran intrumen keuangan yaitu BEJ menfokuskan pada perdagangan
saham industri menengah ke atas sedangkan BES memperdagangkan saham industri
skala kecil dan menengah. Pada saat ini BES sedang mempersiapkan jenis
perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Future Index yang merupakan bagian
dari pasar komoditas.
Saham
PELAKU PASAR MODAL
Banyak
lembaga yang kegiatannya berhubungan dengan pasar Modal. Tanpa adanya lembaga-lembaga
tersebut, mkaka pasar modal tidak dapat berkembang dan sebaliknya tanpa pasar
modal berbagai lembaga tidak akan dapat tumbuh dengan baik. Para pelaku
tersebut yaitu
1. Badan
yang bertugas mengawasi pasar modal
Fungsi
utama BAPEPAM adalah melakukan pe
ngawasan dan pembinaan atas pasar modal di Indonesia. Pada dasarnya BAPEPAM
mempunyaio wewenang untuk menginterpretasikan hukum dan perundang-undangan
mengenai berbagai hal dalam wilayah yuridiksinya, dan
untuk membuat peraturan – peraturan dan keputusan-keputusan independen
untuk pelaksanaannya. Wewenagnya terdiri dari mengeluarkan izin usaha berbagai
pelaku pasar modal dan wewenang memeriksadan menyidik semua pihak. BAPEPAM
bertugas untuk memastikan pemberian informasi yang memadai kepada investor
sehingga tercipta transparansi atau keterbukaan di pasar modal. Informasi yang
memadai sangat penting bagi investor sebagai landasan untuk mengadakan analisis
dalam mengambil keputusan investasi.
2. Pihak-pihak
yang secara langsung terlibat dengan perdagangan efek seperti Emiten, investor,
badan pengelola bursa, dan perantara atau pedagfang efek.
a) Emiten
adalah perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal dengan menjual
sekuritas atau efek kepada masyarakat luas. Perusahaan memperoleh dana untuk
berbagai tujuan seperti mendanai perlluasan usaha, memperbaiki struktur modal
atau mem bayar hutang.
b) Investor
memainkan peran sentral di pasar modal. Merekalah yang memasok dana ke pasar
modal sehingga kemajuan suatu pasar modal sangat tergantung pada peran yang
dipakai investor. Investor terdiri atas investor lembaga (dana pension,
asuransi, reksa dana dll) dan investor individu atau perorangan .
c) Penjamin
emisi (underwriter), Perusahaan yang akan melakukan penawaran public memerlukan
jasa underwriter, mulai dari persiapannya, penentuan harga penawaran hingga
pemasarannya. Dalam persiapan penawaran publik underwriter dapat memberikan
nasehat mengenai jenis efek yang sebaiknya ditawarkan, waktu yang tepat untuk
melakukan penawaran, lokasi bursa dimana efek akan diperdagangkan dll
d) Perantara
perdagangan efek (pialang atau broker), pedagang efek (dealer), dan perusahaan
efek. Broker adalah pihak yang membeli dan menjual efek di bursa atas
permintaan investor. Broker tidak menanggung risiko apapun dengan adanya
perubahan harga efek. Risiko dan hak atas efek seluruhnya ada pada pihak in
vestor sendiri. Dealer melakukan jual beli efek atas namanya sendiri. Risiko
perubahan harga ditanggung oleh dealer. Sedangkan perusahaan efek adalah
perusahaan yang aktivitasnya mencakup p;enjaminan emisi, perantara efek,
pedagang efek, dan pengelola dana investasi dipasar modal. Perusahaan yang
memiliki izin sebagai perantara dan pedagang efek tidak tidak dapat melakukan
kegiatan sebagai penjamin emisi efek.
e) Badan
pengelola bursa. Badan inI bertangguna jawab menjalankan dan mengoprasikan
bursa. Dua badan pengelola bursa yang ada di Indonesia yaitu BEJ dan BES yang
beroprasi sebagai lembaga yang mengatur diri sendiri . Badan ini berperan
sebagai fasilitator yang menyediakan semua sarana perdagangan dan dalam menjalannkan perannya kedua bursa tersebut
mempunyai kewenangan yang besar.
3. Pendukung
kepastian, kelan caran, dan ketertiban pasar modal seperti custodian sentral
efek Indonesia (KSEI) dan kliring penjaminan efrek Indonesia (KPEI), penanggung
dan wali amanat.
JENIS PRODUK PASAR MODAL
Jenis Produk Pasar Modal yaitu :
·
Saham : Surat bukti penyertaan modal pada
perusahaan
·
Obligasi
(Bond) : Surat bukti pengakuan utang dari
perusahaan penerbit obligasi
·
Waran : Surat hak membeli saham biasa pada pada waktu dan harga yang sudah
ditentukan
·
Right
Issue : Hak emisi untuk
menerbitkan saham pada penawaran umum terbatas
·
Reksadana :
Sarana investasi bagi investor yang mempunyai
kemampuan terbatas dari sisi dana dan waktu
MEKANISME PASAR MODAL DI
INDONESIA
a)
Proses Perdagangan Saham
Pada dasarnya,kegiatan perdagangan efek tidak berbeda
dengan kegiatan pasar pada umumnya yang melibatkan pembeli dan penjual.Jika
seseorang ingin membeli atau menjual efek,orang tersebut tidak dapat langsung
membeli atau menjual efek di lantai bursa,melainkan harus melalui anggota
bursa,yang kemudian akan bertindak sebagai pembeli dan penjual.
Di perusahaan pialang tersebut,calon investor akan
diminta untuk membuka 2 macam rekening.Rekening yang satu diperuntukkan bagi
efek yang dimiliki (yang dijual atau dijual) oleh calon investor
tersebut.sedangkan yang lainnya untuk penyimpanan uang yang dapat dipakai
membeli ataupun menerima uang hasil dari penjualan efek.
b)
Pembentukan Harga Saham
Ditentukan oleh kekuatan pasar yangberarti harga saham
tergantung dari kekuatan permintaan dan penawaran dari pembentukan harga efek
yang terjadi di pasar di bagi dalam pasar reguler dan pasar
negosiasi.pembentukan harga di pasar reguler dengan tawar menawar berdasarkan
kekuatan pasar.sedangkan harga efek di pasar negosiasi di lakukan dengan cara
negosiasi antara penjual dan pembeli
c) Bursa menentukan apabila teransaksi di laukan hari ini
maka penyerahan saham dan pembayaran harus di selesaikan melalui lembaga
kliring dan penjaminan, pada hari ke lima setelah terjadi transaksi.
PERAN PASAR MODAL
Dalam perekonomian suatu Negara, peran pasar modal sangat
penting yaitu :
·
Menyediakan
semua sarana perdagangan efek/fasilitator
·
Membuat
peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
·
Mengupayakan
liquiditas instrumen
·
Mencegah
praktek-praktek yang dilarang di bursa yang akan merugikan pihak lain
·
Menyebarluaskan
informasi bursa
·
Menciptakan
instrumen dan jasa baru
Keuntungan Risiko dan Manfaat Pasar Modal
·
Keuntungan
dari Pasar Modal
Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia
usaha, Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor,
dan Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
·
keuntungan,
manfaat Pasar Modal adalah :
Manfaat
bagi Investor : Memperoleh deviden bagi pemegang saham, memperoleh
capital gain jika ada kenaikan harga saham, memperoleh bunga bagi pemegang
obligasi, mempunyai
hak suara dalam RUPS, dan dapat
dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat
bagi Emiten : Mendapatkan dana yang lebih besar, perusahaan dapat lebih
fleksibel dalam mengolah dana, memperkecil ketergantungan terhadap bank, besar
kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan, dan tidak ada kewajiban
yang terikat sebagai jaminan
Manfaat
bagi Pemerintah : membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan,
membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi, membantu pemerintah
dalam menciptakan kesempatan kerja
Risiko dari Pasar Modal
·
Risiko
daya beli
Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi
yang menyebabkan nilai riil pendapatan
akan lebih kecil.
·
Risiko
bisnis
Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba,
menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.
·
Risiko
tingkat bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan nilai saham cenderung turun
·
Risiko
likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan
Kelemahan Pasar Modal
Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan
antara lain : Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak
tertentu yang akan terlibat di dalamnya,
saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.