Minggu, 30 September 2012

Bank Syariah: Problematika dan Solusinya


A.  Kendala-kendala Fiqh   
1. Adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama Indonesia mengenai bunga yang secara garis besar terbagi pada tiga pendapat yaitu; halal, syubhat, dan haram.
Umar Syihab, salah seorang ulama NU (Nahdatul Ulama) sebagai representasi ulama berpendapat bahwa bunga bank adalah halal, didasarkan pendapatnya pada beberapa alasan. 
a.   Pertama, jumlah bunga uang yang dipungut dan diberikan oleh bank kepada nasabah jauh lebih kecil dibandingkan dengan riba yang diberlakukan di jaman jahiliyah. 
b.  Kedua, pemungut bunga bank tidak membuat bank itu sendiri dan nasabahnya memperoleh keuntungan besar atau sebaliknya tidak akan merasa dirugikan dengan pemberian bunga. 
c.  Ketiga, tujuan pengambilan kredit dari debitor pada jaman jahiliyah adalah untuk konsumsi, sementara pada saat ini bertujuan produktif. 
d.  Keempat,adanya kerelaan antara kedua belah pihak yang bertransaksi sebagaimana halnya kebolehan dalam jual-beli dengan asas kerelaan.
Nahdatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, di samping Muhammadiyah, memutuskan masalah bunga bank tersebut dengan beberapa kali sidang, dengan terjadinya polarisasi pendapat pada tiga kelompok yaitu, haram, halal, dan Syubhat. Namun, meskipun terdapat perbedaan pandangan, Lajnah Bahsul Masa’il memutuskan bahwa yang lebih berhati-hati adalah pendapat pertama, yakni bunga bank haram.
Menurut pengamatan penulis, kontroversial mengenai bunga bukan hanya terjadi di  Indonesia tetapi juga terjadi di beberapa negara Islam seperti Mesir, Irak, dan Iran (Omar Abdul Aziz, 1987, pp. 288-296), sehingga untuk menghadapinya perlu menggunakan pendekatan ilmiah dan normatif untuk menyakinkan para ulama yang menghalalkan bunga atasmadarat-nya, dengan memberi bukti-bukti empiris  mengenai kehancuran yang mengancam perekonomian Negara-negara sedang Berkembang karena praktek bunga yang ditawarkan oleh perbankan konvensional, dan alasan-alasan yang menjadi dasar untuk menghalalkan bunga tidak benar secara empiris.

2. Hal lain yang perlu diperhatikan oleh perbankan Syari’ah di Indonesia bahwa tingkat profit dan loss sharing yang ditawarkan masih terlalu rendah dibandingkan dengan tingkat suku bunga.
          Kalau kita amati perbankan Syari’ah yang beroperasi di beberapa negara Islam dan non Islam bisa dilihat bahwa tingkat profit dan loss sharing yang ditawarkan lebih tinggi dari tingkat suku bunga hingga perbankan Syari’ah menjadi lebih menarik bagi para nasabah non Muslim. Masalah ini bisa menghambat perkembangan perbankan Syari’ah di Indonesia dan membuat nasabah cenderung memilih perbankan konvensional dan secara empiris berlawanan dengan teori keuntungan perbankan Syari’ah (Folcer, 1987) yang menganggap bahwa keuntungan perbankan Syari’ah lebih dari tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh perbankan konvensional dan bisa dibuktikan secara matematis seperti berikut:
(dengan asumsi bahwa perbankan Syari’ah dan Konvensional tidak menghadapi permasalahan likuiditas)
maka:
R        = Return Investasi
B        = Biaya Investasi
DR     = Suku Bunga yang dihitung dengan nilai kapital ´ rata-rata suku bunga untuk hutang
iK      = keuntungan sesuai dengan sistem konvensional
iPL     = keuntungan sesuai dengan profit dan loss sharing (sistem Islam)
Dengan ini bisa konsekuensi bahwa:
1. iPL  = R - B
2. iK   = R - B - DR
3. iPL  = iK + DR 
4. iK    = iPL – DR
(dengan memasukkan persentase perbankan Syari’ah dari keuntungan profit dan loss sharing yang dirumuskan dengan PK) maka inequation bisa ditulis dengan: (Folcer, 1987)
(1 – PK) iPL  ³  iK  ............................................ 1
Dari penjelasan di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa kinerja perbankan Syari’ah di Indonesia masih di bawah kinerja perbankan Syari’ah di negara lain dan masih dalam operasinya mengutamakan produk yang mendapatkan arus kas yang tetap sepertimurabaha dari pada produk yang mempunyai arus kas yang tidak pasti sepertimusyarkah, dan mudharaba.

B.  Problem Hukum
1. Bank Syari’ah / Islam dalam sistem perbankan Indonesia secara formal telah dikembangkan sejak tahun 1992 sejalan dengan diberlakukannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Namun demikian, UU tersebut belum memberi landasan hukum yang kuat terhadap pengembangan bank Syari’ah karena belum secara tegas mengatur keberadaan bank berdasarkan prinsip Syari’ah melainkan Bank Bagi Hasil. Pengertian Bank Bagi Hasil yang dimaksudkan dalam UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 belum mencakup secara tetap pengertian Bank Syari’ah yang memiliki cakupan lebih luas dari bagi hasil. Demikian pula dengan ketentuan operasional, hingga tahun 1998 belum terdapat ketentuan operasional yang lengkap yang secara khusus mengatur kegiatan usaha Bank Syari’ah.
2. Pemberlakuan UU Perbankan No. 10 tahun 1998 yang mengubah UU No. 7 tahun 1992 yang diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanan dalam bentuk SK Direksi BI/Peraturan Bank Indonesia, telah memberi landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang lebih luas lagi bagi pengembangan perbankan Syari’ah di Indonesia. Perundang-undangan tersebut memberi kesempatan yang  luas  untuk  pengembangan  jaringan  perbankan Syari’ah  antara lain  melalui ijin pembukaan Kantor   Cabang  Syari’ah   (KCS)   oleh    bank    konvensional. Dengan    kata   lain, Bank Umum dimungkinkan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan sekaligus dapat melakukannya berdasarkan prinsip Syari’ah.
3. Selain itu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) juga menugaskan BI untuk mempersiapkan perangkat peraturan atau fasilitas-fasilitas penunjang yang mendukung operasional Bank Syari’ah. Kedua UU tersebut di atas menjadi dasar hukum penerapan Dual Banking System di Indonesia. Dual Banking System yang dimaksud adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syari’ah) secara berdampingan dalam melayani perekonomian nasional yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan yang berlaku.
BI dalam fungsinya sebagai The Leader of Last Resort adalah membantu bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Menurut ps. 11 (1) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia adalah bahwa BI dapat memberi kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syari’ah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank tersebut. Hanya saja kesulitan terjadi ketika UU tersebut juga menentukan bahwa bank konvensional maupun bank syari’ah wajib memberikan jaminan berupa agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan serta nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau  pembiayaan  yang  diterimanya.  Sedangkan  maksud   agunan  yang  berkualitas tinggi dan mudah dicairkan adalah meliputi surat berharga atau tagihan yang diterbitkan oleh pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai otoritas untuk itu. Bagi bank syari’ah untuk dapat menyediakan agunan berupa surat-surat berharga dan/atau tagihan yang tidak berbunga, belum mungkin karena pasar uang (financial market) yang berdasarkan prinsip syari’ah belum berkembang di Indonesia.
Kendala hukum yang lain ialah di Indonesia, Pengadilan Negeri tidak menggunakan syari’ah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara, sedangkan wewenang Pengadilan Agama telah dibatasi UU No. 7 Tahun 1989. Institusi ini hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut perkawinan, warisan, waqaf, hibah, dan sedekah. Pengadilan Agama tidak dapat memeriksa perkara-perkara di luar kelima bidang tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, kepentingan untuk membentuk lembaga permanen yang berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank Syari’ah dengan para nasabah sudah sangat mendesak, maka didirikan suatu lembaga yang mengatur hukum materi dan/atau berdasarkan prinsip syari’ah. Di Indonesia, badan ini dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI, yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan MUI. Akan tetapi badan tersebut sampai sekarang belum bekerja dan sengketa perdata di antara bank-bank Syari’ah dengan para nasabah diselesaikan di Pengadilan Negeri.
Alasan ini memperlihatkan bahwa seseorang memilih bank syariah adalah alasan emosional-ideologis, bukan alasan yang memberi solusi pada nasabah, yang membantu nasabah dalam menyelesaikan problem-problemnya secara lebih baik, memberikan perbaikan pada kondisi sosio-ekonomi masyarakat lemah dan pada tujuannya memberikan rahmah pada alam semesta. Solusi yang dimaksud di sini adalah alasan lebih adil, menolong, resiko ringan. Artinya, secara riil keberadaan bank syariah di dunia, khususnya di Indonesia baru dipandang sebagai penyelamatan diri secara emosional-ideologis, bukan penyelamatan (solusi) dari problem ekonomi, bahkan secara makro penyelamatan eksistensial, yang menyelamatkan kemanusiaan dari kekuatan kapital yang merongrong eksistensi kemanusiaan, yang berujung pada problem kemanusiaan.
Fenomena ini tidak hanya dipacu oleh kondisi umat yang lebih berorientasi konsumtif, namun juga dipengaruhi oleh di antaranya kesulitan menembus pembiayaan bagi hasil tersebut. Prosedur yang memberatkan seperti adanya lamannya bidang pekerjaan bagi nasabah yang mengajukan permohonan perlu dirubah dengan mengadakan pendampingan atau denganpersonal guarantee atau ad dlaman. Untuk mengatasi hal ini, bank syariah sebenarnya bisa membangun jaringan dengan ulama atau tokoh masyarakat setempat. Jadi bukan menolak permohonan pembiayaan produktif, tetapi menerima dengan pendampingan.
Bank syariah dalam prakteknya selama ini juga cenderung melakukan akad murabahah, karena bank syariah ingin memperoleh pendapatan yang tetap (fixed income), dari tingkat keuntungan murabahah yang telah ditentukan. Lebih ironis lagi beberapa kebijakan bank syariah untuk sektor pembiayaan masih relatif sama dengan kebijakan bank konvensional. Padahal kebijakan bank konvensional tersebut tidak tepat untuk diterapkan pada operasional bank syariah, khususnya mengenai kebijakan pada penentuan tarif keuntungan (margin/laba), jangka waktu pembiayaan, jaminan pembiayaan.
       Beberapa kendala yang lain sebagai berikut; 
1.       1. Pertama, Money Circulation yaitu sumber dana bank atau lembaga keuangan Islam yang sebagian berjangka pendek tidak dapat digunakan untuk pembiayaan bagi hasil yang biasanya berjangka panjang. 
2.       2. Kedua, adverse selection, yaitu (1) pengusaha dengan bisnis yang memiliki keuntungan tinggi cenderung enggan menggunakan sistem mudarabah, (2) pengusaha dengan bisnis beresiko rendah enggan meminta pembiayaan mudarabah, sebaliknya justru yang beresiko tinggi yang sering menggunakan sistem mudarabah, (3) pengusaha memberikan prospektus proyek yang terlalu optimis (hanya) agar pihak bank tertarik. 
3.       3. Ketiga, moral hazard yaitu pengusaha mempunyai dua pembukuan, yaitu (1) yang diberikan kepada bank; (2) yang tingkat keuntungannya kecil, sehingga porsi keuntungan yang diberikan juga kecil, padahal pembukuan yang sebenarnya mempunyai keuntungan berjumlah besar.
Idealisme perbankan Syariah adalah perbankan yang dilandasi teori, prinsip ekonomi dan perangkat undang-undang yang mantap. Pelaku-pelakunya mempunyai akhlak yang itqan(tekun), dan Ihsan (profesional) dalam bidang ekonomi, baik yang berperan sebagai produsen, konsumen, pengusaha, dan karyawan. Setiap langkah bisnis harus didasari al-amanah, al-istiqamah, at-taqwa, as-sidq, al-haq dan al-qulb. Antisipasi pada kecenderungan penyimpangan dapat diterapkan metode reward dan punishment (insentif dan sanksi) setiap kali terjadi dalam transaksi. Hal ini untuk mengeliminir kecurangan dan menjaga agar nasabah yang amanah tetap tegar.
Perjalanan perbankan syariah yang masih sangat muda memberikan kesempatan untuk berkembang secara lebih pesat dan dengan dinamika yang agresif dan secara bertahap (gradual). Dasar pijakan yang bisa digunakan adalah penelitian-penelitian tentang perbankan syariah yang dilakukan oleh pihak perbankan syariah, dewan syariah, dan akademisi. Agresivitas dan dinamika yang dilakukan oleh perbankan syariah dilakukan dalam bingkai semangat perbaikan terus menerus.



Rabu, 26 September 2012

Manajemen Bank Umum

A. Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.  Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya:
1.      Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2.      Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya:
1.      Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2.      Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.



3.      Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya:
1.      Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.

Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.

Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

2.      Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas. Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.

Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.

B. Tugas Bank
a.          Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1.      Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2.      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
C. Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas (funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :
a.       Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
b.      Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat
c.       Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.

D. Fungsi Dan Usaha Bank Umum
Fungsi Pokok Bank Umum
a.       Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi;
b.      Menciptakan uang melalui penyaluran kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan investasi;
c.       Menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat;
d.      Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana atau wali amanat kepada individu dan pengusaha;
e.       Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional;
f.       Menyediakan jasa penyimpanan barang-barang berharga;
g.      Jasa-jasa lainnya,misalnya kredit card,trafeler check,transfer dana dsb.
Kegiatan usaha Bank Umum ( Pasal 6 ,Pasal 7 UU Perbankan) :
a.       Menghimpun dana mmasyarakat dalam bentuk simpanan,berupa giro,deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan dan atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b.      Memberikan kredit dan atau pembiayaan berdasrkan prinsip syariah;
c.       Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d.      Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
·         Surat-surat Wesel,termasuk wesel yang diaseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
·         Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan;
·         Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
·         Sertifikat Bank Indonesia;
·         Obligasi;
·         Surat dagang berjangka waktu sampai satu tahun;
·         Instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun;
e.       Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah;
f.       Menempatkan dana pada,meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan menggunakan surat,sarana telekomunikasi,maupun dengan wesel unjuk,cek atau sarana lain;
g.      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h.      Menyediakan penyimpanan barang dan surat berharga;
i.        Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasar suatu kontrak;
j.        Melakukan penempatan dana     dari    nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak dicatat di bursa efek;
k.      Melakukan anjak piutang,usaha kartu kredit;
l.        Melakukan kegiatan penyertaan modal;
m.    Melakukan kegiatan Penyertaan modal sementara untuk mengatasi  kegagalan kredit;
n.      Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun.
Fungsi dan Usaha BPR ( Pasal 13 UU Perbankan) :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito berjangka,tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan;
2.      Memberikan kredit atau menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarprinsip syariah;
3.      Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia,deposito berjangka,sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan yang Dilarang dilakukan BPR(Pasal 14 UU Perbankan) :
1.      Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran;
2.      Kegiatan usaha dalam valuta asing;
3.      Melakukan penyertaan modal;
4.      Melakukan usaha perasuransian;
5.      Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang dimaksud oleh pasal 13 UU Perbankan.

E. Sasaran Manajemen Bank Umum
            Manajemen Bank memiliki sasaran dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya. Sasaran tersebut pada prinsipnya dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu, yaitu sasaran bersifat jangka pendek dan sasaran jangka panjang.
Sasaran Jangka Pendek
Sasaran jangka pendek ini berkaitan dengan penggunaan waktu dalam operasional bank untuk mencapai tujuan yang bersifat jangka pendek. Sasaran manajemen bank jangka pendek antara lain : pemenuhan likuditas, terutama untuk memenuhi likuiditas wajib minimum yang ditetapkan oleh otoritas moneter disamping kebutuhan likuiditas untuk memenuhi penarikan dana oleh nasabah sehari-hari, menyediakan jasa-jasa lalu lintas pembayaran, dan penanaman dana dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek atau instrumen pasar uang.
Sasaran Jangka Panjang
Sasaran jangka panjang manajemen bank adalah bagaimana memeperoleh keuntungan dari kegiatan bank untuk meningkatkan nilai perusahaan dan memaksimalkan kekayaan-kekayaan pemilik bank. Untuk mencapai sasaran ini manajemen mempertimbangkan faktor-faktor risiko yang dapat membahayakan kondisi usaha bank. Untuk mencapai sasaran jangka panjang ini, bank tidak boleh mengorbankan sasaran jangka pendek dan mengabaikan praktik-praktik dan prinsip-prinsip perbankan yang sehat.
Untuk mencapai sasaran tersebut, manajemen bank harus memperhatikan beberapa hal dalam pengelolaan aktiva dan kewajiban sebagai berikut :
a.       Mengelola likuiditasnya
b.      Memperkecil risiko dengan mengalokasikan dananya pada aset yang berisiko rendah atau melakukan diversifikasi
c.       Memperoleh dana dengan biaya rendah
d.      Menentukan jumlah modal yang harus dipertahankan dan meningkatkan modal sesuai kebutuhan.

F. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Manajemen Bank                                                    
Kegiatan usaha bank sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang pada akhirnya mempengaruhi pola manajemen bank. Faktor-faktor tersebut bisa berasal dari dalam bank atau faktor internal dan bisa pula bersumber dari luar bank itu sendiri atau faktor eksternal.
Faktor Internal
Faktor-faktor yang bersumber dari dalam bank yang mempengaruhi manajemen bank, antara lain berkaitan dengan pengambilan kebijakan dan strategi operasional bank, yaitu :
a.       Struktur organisasi bank yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan, kebijakan, atau perencanaan
b.      Budaya kerja perusahaan
c.       Filosofi dan gaya manajemen : konservatif atau agresif
d.      Strategi segmentasi pasar dan jaringan kantor
e.       Ketersediaan sumber daya manusia dan penggunaan teknologi
f.       Komitmen pemilik terhadap pengembangan usaha bank.
Faktor Eksternal
Faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi manajemen bank meliputi faktor di luar kendali bank, yaitu :
a.       Kebijakan moneter
b.      Fluktuasi nilai tukar dan tingkat inflasi
c.       Volatilitas tingkat bunga
d.      Sekuritisasi
e.       Treasury Management
f.       Globalisasi
g.      Persaingan antar bank maupun lembaga keuangan non bank
h.      Perkembangan teknologi

G. Konsep Dasar Resiko Perbankan 
Kegiatan usaha perbangkan selalu di hadapkan pada resiko-resiko yang berkaitan sangat erat dengan fungsinya sebagai lembaga itermediasi keuangan risikom egiatan usaha bank juga semakin besar karena adanya perkembangan yang pesat baik pada lingkungan eksternal maupun internal. Pada saat ini, agar mampu beradaptasi dalam lingkungan bisnis perbankan, setiap perbankan di indonesia dituntut untuk menerapkan pengelolaan, risiko bank atau dikenal dengan manajemen risiko.

Prinsip-prinsip pengelolaan risiko bank atau manajemen risiko yang diterapkan dalam perbankan diindonesia diarahkan oleh regulator perbankan indonesia sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh bank for international settlements. Prinsip-prinsip tersebut merupakan standar bagi dunia perbankan untuk dapat beroperasi secara lebih berhati-hati dalam pengembangan kegiatan usaha dan operasional perbankan, penerapan manajemen risiko bank dapat bervariasi sesuai dengan :
visi dan Misi masing-masing bank
Strategi usaha yang dilakukan masing-masing bank
ukuran dan kompleksitas usaha yang dimiliki bank
kemampuan bank dalam hal keuangan, infrastruktur  pendukung, dan sumber daya manusia yang dimilikinya
Bank indonesia telah menetapkan peraturan tentang penerapan manajmen risiko sebagai standar minimal yang harus dipenuhi oleh perbankan di indonesia. Dengan ketentuan tersebut, pebankan diindonesia diharapkanmampu melaksanakan seluruh aktivitasnnya dengan pengelola risiko yang baik dan tepat.
Peraturan bank indonesia (PBI) No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15 desember 2000 tentang bank umum, pasal 80 halaman 55 :
“…bank yang telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya peraturan bank indonesia ini wajib menyampaikan antara lain pedoman manajemen risiko, rencana sisstem pengendalian, intern, rencana sistem teknologi informasi yang digunakan dan sekala kewenangan…”

Undang-Undang perbankan No. 10/1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7/1992 menyatakan pula bahwa “ bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset,kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian” dengan demikian, berbagai peraturan diindonesia saat ini mengharuskan perbankan diindonesia menerapkan manajemen risiko.

Apabila dalam dunia perbankan masih terdapat banyak beberapa bank yang punya masalah pada manajemennya dan masih beroperasi, akan sangat merugikan bank-bank lain yang sungguh-sungguh punya manajemen dan kinerja yang sehat dimana dapat mengakibatkan kepercayaaan masyarakat akan lembaga perbankan jadi berkurang atau hilang. Ini akan berakibat negatif bagi perekonomian nantinya, maka alasan utama dari likuidasi bank adalah untuk menciptakan kondisi dunia perbankan yang lebih sehat dan stabil serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Salah satu faktor penentu penting dalam penentuan kinerja perbankan adalah penentuan credit scoring yaitu penilaian kelayakan kredityang diajukan oleh nasabah kredit.

      Konsep Dasar Resiko Perbankan
1.      Bentuk Manajemen Risiko
Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu metode logis dan sistematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi, serta melskuksn monitor dan pelaporan risiko yang berlangsung pada setiap aktivitas atau proses. Hubungan antara risiko dan hasil secara alami berkorelasi secara linear negatif. Semakin tinggi hasil yang diharapkan, dibutuhkan risiko yang semakin besar untuk dihadapi. Untuk itu, diperlukan upaya yang serius agar hubungan tersebut menjadi kebalikannnya, yaitu aktivitas yang meingkatkan hasil pada saat risiko menurun. Manajemen risiko diperlukan untuk :
·         mendukung pencapaian tujuan
·         memungkinkan untuk melakukan aktivitas yang memberikan peluang yang jauh lebih tinggi dengan mengambil risiko yang lebih tinggi, risiko yang lebih tinggi diambil dengan dukungan sikap dan solusi yang sesuai terhadap risiko
·         mengurangi kemungkinan kesalahan fatal
·         menyadari bahwa risiko dapat terjadi pada setiap aktivitas dan tingkatan dalam organisasi sehingga  setiap individu harus mengambil dan mengelola risiko masing-masing sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
2.      Manajemen Risiko Yang Efektif
Manajemen resiko yang efektif membantu suatu organisasi untuk edpak melakukan sebagai berikut.
a.       sterategi risiko dan kontrol secara komperensip berdasarkan pada pertimbangan yang terkait pada :
·         toleransi terhadap resiko, yaitu kejelasan tentang berapa besar risiko yang bersedia ditanggung dan risiko apa yang harus dihindari
·         filosofi terhadap risiko yaitu menentukan cara pandan atau sikap dan tindakan terhadap risiko
·         akuntabilitas risiko yaitu kemampuan dalam penanganan risiko
b.      disiplin manajemen risiko pada seluruh entitas organisasi yang mencakup :
·         kesatuan bahasa dalam mengartikan risiko yaitu penyatuan bahasa sebagai bahaya atau risiko sebagai peluang
·         pengetahuan manajemen risiko yang melekat pada setiap ndividu dialam organisasi
c.       integrasi manajemen risiko didalam kerangka kerja tata kelola perusahaaan
d.      strategi penyesuaian risiko pada saat pengambilan keputusan
e.       kemampuan manajemen senior untuk memahami dampak risiko terhadap utang dan nilai saham
f.       meningkatkan identifikasi portofolio dan rencana aksi
g.      memahami proses bisnis kunci
h.      sistem peringatan dini respon bacaan yang efektif
i.        peningkatan keamanan infestasi
3.      Penanganan Risiko
a.       Hindari keputusan yang diambil adalah tidak melakukan aktivitas yang dimaksud misalnya sebuah ban mendapat tawaran untuk melakukan bisnis pencucian uang dari kegiatan terorisme yang menjanjikan keuntungandari penempatan dalam jumlah besar dengan bunga yang sangat rendah resiko. Aktivitas tersebuta adalah ancaman penutuoan bank serta ancaman pidana terhadap pelakunya maka, bank memutuskan untuk tidak melakukan aktivitas tersebut.
b.      Alihkan membagi risiko dalam pihak lain konsekuensi terdapat biaya yang harus dikeluarkan atau bagi keuntungan yang diperoleh misalnya, pembiayaan proyek yang sangat besar, sebuah bank melakukan skema pinjaman sindikasi.
c.       Mitigasi risiko, menerima risiko pada tingkat tertentu dengan melakukan tindakan untuk mitigasi risiko melalui peningkatan kontrol, kualitas proses, serta aturan yang jelas terhadap aktivitas dan resikonnya.
d.      Menahan risiko residual menerima risiko yang mungkin timbul dari aktivitas yang dilakukan kesedian menerima risiko dikaitkan dengan ketersedianan penyanggaan jika kerugian atas risiko terjadi. Peran inilah yang ditekankan dalam membahas manajemen risiko perbankan.

H. Kebutuhan Perbankan Terhadap Regulasi dan Manajemen Resiko
Regulasi terhadap bank terkait dengan institusi perbankan serta produk-produk dan pelayanan yang ditawarkan oleh bank. Tujuan regulasi pada industri perbankan adalah untuk melindungi nasabah dan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap produk-produk dari industri perbankan tersebut.
Beberapa pertimbangan penting mengapa bank perlu diregulasi adalah sebagai berikut:
1.      Komodita Uang Dan Sarat Perikatan
Aktivitas bank dalam memberikan layanan dan penawaran produk adalah uang. Kepemilikikan uang, hak, dan kewajiban atas uang pada saat awal transaksi, serta hak, dan kewajiban atas uang pada akhir transaksi merupakan kesepakatan antara bank dengan nasabahnnya. Sifat dasar dari kepemilikan uang yang cenderung  ingin dimiliki oleh siapapun sangat rawan untuk menimbulkan persengketaan.
2.      Rasio Utang Berbanding Modal
Bank adalah suatu institusi yang sebagian besar pasivanya adalah kewajiban atau utang. Dengan posisi tersebut, berarti utang jauh lebih besar dibanding modal. Kondisi ini disebut dengan highly gearing atau highly leverage, yang terjadi karena bank sangat bergantung kepada utang (geared)
3.      Ketidakmampuan bank dalam Menyelesaikan Kewajiban
Ketidakmampuan bank dalam menyelesaikan kewajiban ( insolvency) merupakan suatu keadaan dimana bank tidak mampu membayar semua kewajibannya pada saat jatuh tempo. Dampak insolvency suatu bank secara sistemik dapat menimbulkan efek domino terhadap bank lain hingga akhirnya menimbulkan dampak buruk pada perekonomian secara keseluruhan.
4.      Stabilitas Keuangan
Stabilitas keuangan didfenisikan sebagai pemeliharaan situasi yang terlkait dengan kapasitas lembaga keuangan dan pasar untuk memobilisasi dana dari surplus spending unit secra efisdien, menyediakan likuidasi, serta mengalokasikan investasi tanpa masalah
5.      Stabilitas Moneter
Stabilitas moneter didefinisikan sebagai stabilitas dalam menjaga nilai uang yang dimaksud digambarkan oleh tingkat inflasi yang rendah dan stabil. Stabilitas moneter diperlukan dalam suatu perekonomian dengan stabilitas moneter yang terjaga diharapkan memudahkan pengelolaan ekonomi secara mikro oleh pihak swasta dan makro oleh pihak swasta.
6.      Persaingan Antarbank
Perkembangan produk dalam layanan bank pada dua dekade terakhir telah menunjukan perkembangan yang sangat pesat, perkembangan produk yang ditawarkan   seperti produk derivatif telah menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah untuk berinvestasi perkembangan layanan bank terutama pada penggunaan teknologi telah memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi secara virtual lintas batas negara.

I.     Jenis-Jenis Resiko Perbankan
Bank, sebagai institusi yang memiliki izin untuk melakukan banyak aktivitas, memiliki peluang yang sangat luas dalam memperoleh pendapatan (income/return). Dalam menjalankan aktivitas, untuk memperoleh pendapatan perbankan selalu dihadapkan pada risiko. Pada dasarnya risiko melekat (interent) pada seluruh aktivitas bank. Seluruh aktivitas bank, produk, dan layanan bank terkait dengan uang. Sifat dasar uang adalah anonim, siapa pun bisa memilikinya, siapa pun ingin memilikinya, dan sangat mudah berpidah tangan bahkan hilang. Oleh karena itu, seluruh aktinitas bank mulai dari penyerapan dana hingga penyaluran dana sangat rentan terhadap hilangnya uang. Risiko kehilangan uang.
Risiko yang mungkin terjadi dapat menimbulkan kerugian bagi bank jika tidak dideteksi serta tidak dikelola sebagaimana mestinya. Untuk itu, bank harus mengerti dan mengenal risiko-risiko yang mungkin timbul dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Eksekutif dalam manajemen bank serta seluruh pihak terkait harus mengetahui risiko-risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan usaha bank, serta mengetahui bagaimana risiko dan kapan risiko tersebut muncul untuk dapat mengambil tindakan yang tepat. Pemahaman umum mengenai masing-masing kategori risiko sangat penting sehinnga para manajer, pelaksana, dan bagian pengawasan dapat berdiskusi tentang masalah-masalah umum yang secara alami terjadi dari berbagai eksposur risiko. Risiko itu sendiri tidak harus selalu dihindari pada semua keadaan, namun semestinya dikelola secara baik tanpa harus mengurangi hasil yang ingin dicapai. Risiko yang dikelola secara tepat dapat memberikan manfaat bagi bank dalam menjalankan laba yang atraktif. Agar manfaat tersenut dapat terwujud, para pengambil keputusan harus mengerti tentang risiko dan pengelolaannya.

Jenis-jenis Risiko Perbankan
Pada dasarnya jenis-jenis risiko yang dihadapi dapat dibagi atas dua kelompok besar, yaitu risiko finansial dan risiko non finansial. Risiko finansial terkait dengan kerugian langsung berupa hilangnya sejumlah uang akibat risiko yang terjadi. Pada sisi lain, risiko nonfinansial terkait kepada kerugian yang tidak dapat dikalkulasikan secara jelas jumlah uang yang hilang. Dampak finansial dan risiko non finansial tidak langsung dirasakan. Kasusu seperti ketika kehilangan nasabah dan kehilanagn bisnis akibat risiko yang terjadi tidak langsung membuat bank menjadi rugi. Namun pada gilirannya, risiko nonfinansial berpotensi untuk menimbulkan kerugian finansial.

Jenis-jenis resiko yang diharuskan untuk dikelola industri perbankan menurut komite Basel II antara lain:
a.       Risiko Kredit
Risiko kredit adalah sebagai risiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam(counterparty) tidak dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yabg dipinjamnya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
b.      Risiko Pasar
Risiko pasar adalah sebagai risiko kerugian pada posisi neraca serta pencatatan tagihan kepada kewajiban di luar neraca (on-andoff-balance sheet) yang timbul dari pergerakan harga pasar (market prices)
c.       Risiko Operasional
Risiko operasional adalah sebagai risiko kerugian atau ketidakcukupan dari proses internal, sumber daya manusia, dan sistem yang gagal atau dari peristiwa eksternal.
d.      Risiko Konsentrasi Kredit
Risiko konsentrasi kredit adalah ketika penempatan aktiva produktif bank terkonsentrasi pada sattu sektor atau kelompok tertentu. Apabila terjadi masalah pada sektor atau kelompok tersebutr, maka aktiva produktif yang ditempatkan berada dalam bahaya.
e.       Risiko Suku Bunga pada Buku Bank
Risiko suku bunga pada buku bank merupakan risiko kerugian yang disebabkan oleh perubahan dari suku bunga pada struktur yang mendasari yaitu pinjaman dan simpanan
f.       Risiko Bisnis
Risiko bisnis adalah risiko yang terkait dengan posisi persaingan bank dan prospek dari keberhasilan bank dalam perubahan pasar. Risiko bisnis lebih berhubungan dengan keputusan bisnis yang diambil oleh dewan direksi bank dan kaitannya dengan impilkasi risiko yanag mungkin timbul atas keputusan bisnis tersebut. Dari sisi waktu, risiko bisnis bersifat jangka pendek hingga menegah.
g.      Risiko Stratejik
Risiko stratejik adalah resiko yang terkait dengan keputusan bisnis jangka panjang yang dibuat oleh senior manajemen Bank. Risiko ini dapat juga dikaitkan dengan impementasi dari stategi-strategi mereka.
h.      Risiko Reputasional
Risiko reputasional merupakan risiko kerusakan potensial pada suatu perusahaan yang dihasilkan dari opini publik yang negatif.

      J. Dampak Resiko Perbankan
Sebagai dampak terjadinya resiko kerugian keuangan langsung, kerugian akibat resiko (risk loss) pada suatu bank dapat berdampak pada pemangku kepentingan (stakeholders) bank, yaitu pemegang sahyam, karyawan dan nasabah serta berdampak juga pada perekonomian secara umum. Pengaruh risk loss pada pemegang saham dan karyawan adalah langsung, sementara pengaruh terhadap nasabah dan perekonomian tidak langsung. Berikut akan diuraikan dampak potensial terhadap stakeholders dan ekonomi.

1.      Dampak terhadap Pemegang Saham
Pengaruh risk loss terhadap pemegang saham antara lain:
a.       Penurunan nilai investasi, yang akan memberikan pengaruh terhadap penurunan harga dan atau penurunan keuntungan. Turunnya harga saham menurunkan nilai perusahaan yang berate turunya kesejahteraan pemegang saham.
b.      Hilangnya peluang memperoleh dividen yang seharusnya diterima sebagai akibat dari turunnya keuntungan perusahaan.
c.       Kegagalan investasi yang telah dilakukan, hingga yang paling parah adalah kebangkrutan perusahaan yang melenyapkan nilai semua modal disetor.
2.      Dampak terhadap Karyawan
Karyawan suatu bank dapat terpengaruh oleh peristiwa risiko (risk event) yang menimbulkan risk loss terkait dengan keterlibatan mereka. Pengaruh tersebut dapat berupa:
a.       Dikenakan sanksi indisipliner karena kelalaian yang menimbulkan kerugian.
b.      Pengurangan pendapatan seperti pengurangan bonus atau pemotongan gaji.
c.       Pemutusan hubungan kerja.
3.      Dampak terhadap nasabah
Kegagalan dalam pengelolaan risiko dapat berpengaruh terhadap nasabah. Dampak yang terjadi dapat secara langsung maupun tidak langsung dan tidak seketika dapat diidentifikasikan. Pengaruh risk event yang berlangsung secara berkelanjutan, pada gilirannya akan menimbulkan risk loss terhadap kelangsungan usaha bank itu sendiri.
Konsekuensi risk loss yang berdampak terhadap nasabah bank, adalah:
a.       Merosotnya tingkat pelayanan
b.      Berkurangnya jenis dan kualitas produk yang ditawarkan
c.       Krisis likuiditas sehingga menyulitkan dalam pencarian dana
d.      Perubahan peraturan
4.      Dampak terhadap Perekonomian
Sebagai institusi yang mengelola uang sebagai aktivitas utamanya, bank memiliki risiko yang melekat (inherent) secara sistematis. Risk loss yang terjadi pada suatu bank akan menimbulkan dampak tidak hanya terhadap bank yang bersangkutan, tetapi juga akan berdampak terhadap nasabah dan perekonomian secara keseluruhan.Dampak yang ditimbulkan tersebut dinamakan risiko sistematik (systematic risk)
Risiko sistemik secara spesifik adalah resiko kegagalan bank yang dapat merusak perekonomian secara keseluruhan dan secara langsung berdampak kepada karyawan, nasabah dan pemegang saham.
Secara umum, masyarakat awam tidak mengenal apa yang disebut sebagai resiko sistemik. Namun mereka tidak asing dengan istilah run on a bank (bank rill maupun hanya persepsi dari nasabah). Artinya sebuah bank di “rush” oleh nasabah bank yang ingin menarik kembali dananya secara bersamaan dan besar-besaran.
Hal ini terjadi pada saat bank tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bank tidak dapat menyediakan dana yang cukup pada saat nasabah melakukan penarikan dananya.
Bank sangat rentan terhadap risiko sistemik yang melekat pada industry perbankan. Risiko sistemik yang memengaruhi bank-bank lain tidak dapat dihindari jika sebuah bank mengalami risk loss. Berbagai regulasi diharapkan akan menjadi paying pelindung bagi industry perbankan. Perlingungan tidak hanya diberikan kepada bank trkait, yaitu pemegang saham, karyawan, dan nasabah, tetapi juga kepada perekonomian secara keseluruhan.

K. Mekanisme Manajemen Resiko
Terdapat berbagai tahap dalam proses manajemen risiko. Proses manajemen risiko ini harus dilakukan pada semua faktor-faktor risiko yang bersifat kualitatif, maupun kuantitatif yang berpengaruh terhadap kondisi masing-masing bank. Tahap dalam prose manajemen risiko itu adalah identifikasi, pengukuran, pemantauan , dan pengendalian. Proses manajemen risiko dapat dilihat pada tabel 10.2.
1.      Identifikasi
Tahap awal dalam manajemen risiko adalah proses identifikasi setiap risiko yang mungkin timbul dengan cara melakukan analisis terhadap seluruh karakteristik risiko. Proses identifikasi yang dilakukan adalah :
a.    Mendapatkan seluruh informasi risiko dari semua sumber yang mencakup semua aktifitas fungsional dan operasional bank.
b.    Melakukan analisis terhadap kemungkinan timbulnya risiko.
c.    Melakuakan analisis itu secara proaktif, tanpa menunggu timbulnya risiko terlebih dahulu.
2.      Pengukuran
Pengukuran resiko dilakukan untuk memperkiran risiko yang mungkin timbul atas aktifitas dan produk bank, serta untuk memperoleh gambaran efektivitas penerapan manajemen risiko.
Metode pengukuran yang dilakukan dapat bersifat kuan titatif, kualitatif, atau kombinasi antara keduannnya. Sedangkan model pengukuran risiko yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan bank, ukuran, dan kompleksitas bank, manfaat yang dapat diperoleh, serta ketentuan yang berlaku.
3.      Pemantauan
Pemantauan risiko dilaksanakan dengan cara mengevaluasi pengukuran risiko yang terdapat pada kegiatan usaha bank serta pada kondisi efektivitas prose manajemen risiko. Beberapa hal yang harus diperhaikan adalah:
a.    Kemampuan bank untuk menyerap risiko atau kerugian yang timbul
b.    Pengalaman kerugian dimasa lalu dan kemampuan sumber daya manusia untuk mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi.
Bank harus menyiapkan sistem dan prosedur  yang efektif untuk mencegah terjadinya gangguan dalam proses pemantauan risiko. Hasil pemantauan risiko itu dapat digunakan untuk menyempurnaka proses manajemen risiko yang ada.
4.      Pengendalian
Pengendalian risiko dilakuakan atas dasarhasil evaluasi pengukuran risiko yang terdapat pada seluruh produk dan aktivitas bank. Metode pengendalian risiko harus mempertimbangkan analisis terhadap besarnnya potensi kerugian bank serta pertimbangan atas manfaat yang didapat serta biaya yang dikeluarkan.

L. Dasar-Dasar Operasi Perbankan
1.      ESENSI PROGRAM
Program Dasar-Dasar Operasi Perbankan bertujuan untuk membekali dan memahami mengenai teknis operasional perbankan bagi  pegawai yang baru bergabung dengan perbankan. Program ini bersifat sangat teknis karena berkaitan dengan   pemahaman   mengenai  jenis produk dan jasa–jasa perbankan, teknik menjual dan melayani customer,  jenis risiko yang melekat di bank yang merupakan pengetahuan awal yang harus diketahui oleh seorang calon bankir.
Manfaat esensi program adalah mampu memahami bisnis bank, menerapkan cara-cara melayani yang beretika dan beretiket, memahami  produk-produk pokok bank  (Funding, Kredit, dan Transaksi LN), penerapan hukum perbankan, prinsip-prinsip Know Your Customer (KYC) dan ketentuan anti money laundering, dan dapat menjadi effective marketer pada tahap pemula.
2.      ESENSI MATERI
Materi yang dibahas bersifat teknis dengan pendekatan praktek sehari–hari  di perbankan khususnya mengenai pengetahuan dasar produk, jasa, hukum, dan risiko bank yang harus diketahui oleh para pegawai/karyawan yang baru bergabung  dengan perbankan.

M. PERMODALAN BANK
Pengertian modal secara umum adalah modal diartikan sejumlah dana yang ditanamkan kedalam suatu perusahaan oleh para pemiliknya untuk pembentukan suatu badan usaha dan menghendaki agar uang yang ditanamkannya, memberikan hasil.
Harapan atas pengembangan modal tersebut, diperoleh dari keuntungan atas operasional usaha, begitupun sebaliknya bila perusahaan mengalami kerugian, maka kondisi modal akan mengalami penurunan. Sementara itu,  pengertian modal bank dapat diartikan sebagai modal yang ditanamkan di Bank dan terdiri dari core modal dan modal penyangga.
Pada unsur modal bank, core modal disebut Modal  Inti dan Modal Penyangga atau disebut sebagai Modal Pelengkap.
Dalam neraca bank, terlihat bahwa rekening-rekening modal merupakan kewajiban dari passiva yang tergolong “Non Current”  artinya diluar dari kewajiban segera, tetapi  modal merupakan kewajiban dari bank terhadap pemiliknya. Untuk itu manajemen bank harus mempertangungjawabkan pengelolaan modal ini kepada pemegang saham pada waktu yang telah ditentukan, misalnya setahun sekali dalam RUPS. Modal merupakan salah satu faktor penting bagi Bank dalam rangka pengembangan usaha dan menampung risiko, tetapi juga sebagai sumber utama dana bank dalam memproteksi para deposannya. Berdasarkan ketentuan,  maka modal bank terdiri dari Modal Inti dan Modal Pelengkap.
Modal Inti
Modal inti adalah modal sendiri yang terdiri atas modal disetor, modal sumbangan, cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak. Komponen Modal Inti, dapat berupa Modal Disetor, Agio Saham, Modal Sumbangan, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Laba yang Ditahan, Laba Tahun Lalu, Laba Tahun Berjalan,  kesemuanya dikurangi dengan kekurangan pembentukan jumlah PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif).
Secara rinci penjelasan  komponen atas  Modal Inti tersebut,  terurai sebagai berikut :
·         Modal Disetor,  yaitu modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya
·         Agio Saham, merupakan selisih setoran modal yang diterima oleh Bank sebagi akibat   harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
·         Modal Sumbangan, berupa modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dengan  harga jual apabila saham tersebut dijual. Modal yang berasal dari donasi pihak luar yang diterima oleh Bank yang berbentuk Hukum Koperasi, juga termasuk dalam pengertian modal sumbangan.
·         Cadangan Umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang diatahan atau laba bersih setelah dikurangi pajak dan mendapat persetujuan RUPS  atau rapat anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran dasar masing-masing Bank.
·         Cadangan Tujuan, yaitu bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan RUPS atau Rapat Anggota.
·         Laba yang Ditahan, yaitu laba bersih yang dalam RUPS diputuskan untuk tidak dibagikan.
·         Laba Tahun Lalu, yaitu seluruh laba bersih  tahun-tahun yang lalu yang peruntukannya belum ditentukan oleh RUPS.
·         Laba Tahun Berjalan, yaitu laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan  setelah dikurangi TAKSIRAN UTANG PAJAK, dimana  Laba Tahun Berjalan ini, diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50 % .

Modal Pelengkap
Modal Pelengkap,  adalah modal yang terdiri atas cadangan yang dibentuk tidak bersumber dari laba setelah pajak,  modal pinjaman serta modal subordinasi,  yang   terdiri atas :
·         Cadangan Revaluasi Aktiva Tetap, yaitu cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian  kembali Aktiva Tetap yang telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
·         Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), yang diakui sebagai komponen modal pelengkap sebesar 1,25 % dari   dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).  
·         Modal Pinjaman, yaitu  utang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : 
a.       Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal dan telah dibayar penuh. Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik, tanpa persetujuan Bank Indonesia.
b.      Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal  dalam hal jumlah kerugian Bank melebihi laba yang ditahan dan cadangan-cadangan  yang termasuk modal inti, meskipun bank belum dilikuidasi.
c.       Pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila  bank dalam keadaan rugi  atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut.
·      Pinjaman Subordinasi, yakni pinjaman yang memenuhi syarat-syarat khusus secara tertulis, mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, tidak dijamin oleh Bank yang bersangkutan,  minimal berjangka waktu 5 tahun, pelunasan sebelum jatuh tempo harus melalui persetujuan Bank Indonesia serta saat pelunasan tersebut kondisi bank tetap sehat.
Adapun fungsi permodalan bank, yaitu :
1.      FUNGSI OPERATING, modal seyogyanya untuk membiayai aktiva tetap dan inventaris, yang bersifat permanen  mengingat modal adalah salah satu sumber dana jangka panjang.
2.      FUNGSI REGULATORY, permodalan bank harus memenuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas moneter  bertujuan untuk membatasi risiko yang mungkin timbul dari aktivitas bank.
3.      FUNGSI PROTECTIVE, yakni modal berfungsi untuk melindungi atau sebagai bumper dalam menyerap kerugian deposan

N. Jasa-Jasa Bank
1.      Inkaso
Pengertian  inkaso  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul Manajemen  Perbankan (2001:29) “Inkaso  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  atas  permintaan  nasabah  untuk  menagihkan  pembayaran  surat-surat  atau  dokumen  berharga  kepada  pihak  ketiga  ditempat  lain  dimana  bank  yang  bersangkutan  mempunyai  cabang  atau  pada  bank  lain”. Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

Sebagai  imbalan  jasa  atas  jasa  tersebut  biasanya  bank  menerapkan  sejumlah  tarif  atau  fee tertentu  kapada  nasabah  atau  calon  nasabahnya. Tarif  tersebut  dalam  dunia  perbankan  disebut  dengan  biaya  inkaso.  Sebagai  imbalan  bank  meminta  imbalan  atau  pembayarn  atas  penagihan  tersebut  disebut  dengan  biaya  inkaso.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso :
·         Cek
·         Bilyet Giro
·         Wesel
·         Kuitansi
·         Surat Aksep
·         Deviden
·         Kupon
1.         Warkat Inkaso
a.    Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b.    Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2.         Jenis Inkaso
a.         Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b.        Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

2.      Transfer
Pengertian  Transfer  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul  Manajemen  Perbankan  (2001:29) “Transfer  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  dalam  pengiriman  uang  antar  bank  atas  permintaan  pihak  ketiga  yang  ditunjuk  kepada  penerima  ditempat  lain.”
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Menurut  Djumhana  dalam  bukunya  yang  berjudul  Hukum  Perbankan  diindonesia (1996:187) pengiriman  uang  atau  transfer  dari  dan  keluar  negeri  tersebut  menjadi  dua  macam  yaitu:
·         kiriman  uang  keluar (out ward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  nasabah  didalam  negeri.
·         kiriman  uang  masuk  (inward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  pihak  luar  negri  untuk  membayarkan  sejumlah  uang  kepada  pihak  tertentu  didalam  negeri (perusahaan, lembaga  atau  perorangan).
Dengan  munculnya  usaha  untuk  meningkatkan  fee  based  income berulah  ditetapkan  tariff   fee tertentu  atas  pelaksanaan  jasa  transfer  tersebut, yang  dikenal  dengan  biaya  transfer.

3.      Safe Deposit Box
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box :
·         Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
·         Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box:
a.       Narkotik dan sejenisnya
b.      Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box :
                        I.          Bagi Bank
·       Biaya sewa
·       Uang jaminan yang mengendap
·       Pelayanan nasabah
                     II.          Bagi Nasabah
·       Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
·       Keamanan barang terjamin

4.      Letter Of Credit
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1.    Ruang Lingkup Transaksi
·      LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
·      LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2.    Saat Penyelesaian
·      Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
·      Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.    Pembatalan
·      Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
·      Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4.    Pengalihan Hak
·      Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
·      Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.    Pihak advising bank
·      General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
·      Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6.    Cara Pembayaran kepada Beneficiary
·      Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
·      Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
·      Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letterof Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
·      Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
·      Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
·      Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

5.      Travellers Cheque
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.

Keuntungan Travellers cheque :
· Memberikan kemudahan berbelanja
· Mengurngi resiko kehilangan uang
· Memberikan rasa percaya diri

O.    Manajemen Aktiva – Pasiva Bank

Aktiva
Menurut S munawir (2002:30) aktiva adalah sarana atau sumber daya ekonomik yang diniliki oleh suatu kesatuan usaha atau perusahaan yang hargan perolehannya atau nilai wajarnya harus diukur secara objektif. Sedangkan Menurut Thompson learning yang diterjemahkan oleh skoussen dkk (2001 : 131) aktiva adalah kemungkinan keuntungan ekonomi di masa depan yang diperoleh atau dikontrol oleh entitas tertentu sebagai hasil dari transaksi atau kejadian dimasa lalu.

Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (2004 : 16.2 ) “ Aktiva adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun“. Berdasarkan pengertian dapat disimpulkan bahwa aktiva adalah sarana yang dimiliki oleh perusahaan yang harus dikelola dengan baik agar mendapat keuntungan dimasa depan.

Pasiva
Pasiva adalah pengorbanan ekonomis yang harus dilakukan oleh suatu perusahaanpada masa yang akan datang. pengorbanan untuk masa yang akan datang initerjadi akibat kegiatan usaha kewajiban ini dibedakan menjadi utang lancar dan utang jangka panjang.
1.      Manajemen sumber dana
a.       Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
·         Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
·         Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
·         Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
b.      Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
·         Simpanan giro
·         Simpanan tabungan
·         Simpanan deposito.
c.       Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
d.      Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
e.       Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
f.       Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
g.      Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.

Konsep Perhitungan Biaya Sumber Dana
Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.

Manajemen bank harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan mobilisasi sumber dana dengan cermat dan akurat, ada beberapa biaya yang harus diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya misalnya:
·           Cost of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.
·           Cost of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank umum wajib menempatkan dana dalam rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya ditetapkan sebesar 5% dari dana pihak ketiga.

Jadi berdasarkan term of reference di atas penetapan standar mimum Bank Syariah, pada dasarnya mestinya berpegang fungsi tersebut di atas dan dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan, missal melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah. Perhitung Lending Rate yang menghasilkan pendapatan bagi suatu bank dimana bank akan memperoleh laba usaha/bagi hasil maka komponen lending rate diantaranya adanya cost of loanable fund, overhead cost, risk factor, spread dan tax (pajak) yang berlaku secara umum di Indonesia.

2.      Manajemen Penggunaan Dana
a.       Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.



Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.

Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
b.      Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
·       surat berharga pasar uang atau SBPU,
·       sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
·       surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.

Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
·      Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
·      Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
·      Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
·      Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
c.       Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
·      Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a.       Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b.      Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c.       Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d.      Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
·      Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
·      Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.

P.                  Manajemen Likuiditas Bank
Likuiditas merupakan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumlah dana tertentu dengan biaya tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan dan semua kewajiban bank umum. Likuiditas diperlukan antara untuk keperluan :
-          Pemenuhan aturan reserve requirementatau cadangan wajib minimum yang ditentukan bank sentral.
-          Penarikan dana oleh deposan
-          Penarikan dana oleh debitur
-          Pembayaran kewajiban yang jatuh tempo
Konsep likuiditas, suatu bank dianggap likuid apabila :
-          Memiliki sejumlah likuiditas/ memegang sejumlah alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral atau bank lainnyasama dengan jumlah likuiditas yang diperkirakan.
-          Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas tanpa mengalami kerugian baik sebelum maupun sesudah jatuh tempo.
-          Mempunyai kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)
Pengelolaan likuiditas bank umum merupakan masalah yang kompleks dalam kegiatan operasi bank. Hal ini karena menyangkut dana pihak ketiga (DPK) yang sebagian besar sifatny jangka pendek. Pengelola bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk jangka waktu tertentu.
Management likuiditas bank merupakan keterlibatan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. Sumber kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi : ketentuan likuiditas wajib (cash ratio), saldo rekening minimum pada bank koresponden.penarikan simpanan dalam operasional bank sehari-hari, permintaan kredit dari masyarakat.
Tujuan management likuiditas :
-          Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank sentral.
-          Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow.
-          Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.
Bank umum selalu menghadapi dilema antara likuiditas maupun keamanan di satu pihak dan pendapatan maupun keuntungan di lain pihak. Dalam hal ini terdapat dua pendekatan untuk menanganinya yakni :
Pengelolaan kekayaan (assets management) dilakukan dengan menggunakan anggapan bahwa sumber dana bank itu ditentukan oleh faktor-faktor diluar kekuasaan bank. Tujuan pengelolaan kekayaan adalah untuk memelihara suatu tingkat likuiditas tertentu sesuai dengan deposito yang diterimanya. Ada tiga pendekatan dalam pengelolaan kekayaan ini yakni :
-          Commercial loan theory : teori menitikberatkan bahwa bank sebaiknya hanya memberikan pinjaman atau kredit jangka pendek saja yang sifatnya produktif dan dapat mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pinjamannya (self liquidating)
-          Shiftability theory :teori ini didasarkan pada kemampuan bank untuk menukarkan sesuatu bentuk kekayaan dengan bentuk lain untuk memenuhi likuiditasnya.
-          The doctrine of anticipated income. Menurut teori ini yang penting bahwa pinjaman itu akan dapat dibayar kembali atau tidak akan ditentukan oleh pendapatan yang diharapkan akan diperoleh dari kegiatan baik yang langsung dibiayai dengan pinjaman tersebut maupun yang tidak langsung.
Pengelolaan hutang (liability management), menurut teori ini atas dasar target pertumbuhan kekayaan tertentu diusahakan sumber dana yang sesuai dengan target terseebut. Jadi sumber dana mudah untuk diperoleh. Teori ini muncul sekitar tahun 1960-an di Amerika Serikat, yakni dengan timbulnya sertifikat deposito yang dikeluarkan oleh bank-bank umum untuk memperoleh sumber dananya.
Untuk menjaga posisi likuiditas dan proyeksi :cashflow agar selalu berada dalam posisi aman, terutama dalam kondisi tingkat bunga berfluktualisasi, beberapa strategi yang dapat dikembangkan oleh bank, antara lain :
-          Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan.
-          Melakukan diversifikasi sumber dana bank
-          Menjaga keseimbangan jangka waktu asset dan kewajiban
Memperbaiki posisi likuiditas antara lain mengalihkan aset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.

Q.                 Manajemen Kredit
Perkataan kredit (credit) berasal dari kata credere yang artinya “kepercayaan”. Jadi memperoleh kredit berarti memperoleh kepercayaan. Kemudian kredit berarti suatu pemberian  kepercayaan dimana balas jasa diberikan pada waktu setelah prestasi dilakukan.. Misalnya, kredit penjualan yang diberikan oleh penjual kepada pembeli dalam suatu transaksi jual-beli, penjual menyerahkan barang atau jasa terlebih dahulu kepada pembeli, sedang pembayaran atas barang atau jasa tersebut dilakukan beberapa waktu kemudian oleh pihak pembeli. Dalam kegiatan kredit, ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak pemberi kredit yang disebut kreditur dan pihak penerima kredit yang disebut dengan istilah debitur. Dari contoh diatas, pihak penjual disebut kreditur dan pihak pembeli disebut debitur. Kreditur adalah pihak yeng memiliki tagihan atau piutang, sedangkan debitur adalah pihak yang memilki kewajiban atau hutang.
Menurut jangka waktunya, kredit dibedakan menjadi :
-          Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang jangka waktu pelunasannya maksimum 1 tahun.
-          Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktu pelunasannya antara 1 sampai dengan 3 tahun.
-          Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktu pelunasannya lebih dari 3 tahun.
Menurut rencana penggunaannya, kredit dibedakan menjadi :
-          Kredit konsumtif, yaitu kredit yang akan digunakan untuk keperluan konsumsi atau kredit yang semata-mata dipergunakan untuk memperoleh barang-barang yang akan dipakai.
-          Kredit produktip, yaitu kredit yang akan digunakan untuk usaha produksi atau kredit yang digunakan untuk memperoleh tambahan penghasilan.Kredit produktif ini dibedakan menjadi kredit :
-          Kredit modal kerja, yaitu kredit yang akan digunakan untuk menjalankan usaha sehari, misalnya untuk membeli bahan baku, membayar upah pegawai dan sebagainya.
-          Kredit investasi, yaitu kredit yang akan digunakan untuk memperoleh alat-alat produksi yang akan dipakai dalam jangka waktu yang lama, misalnya mesin.
Dalam bahasan ini akan dikhususkan untuk pemberian kredit dari penjualan barang dagangan. Sehingga bahasan yang disampaikan, berkisar seputar tentang kegiatan apa saja yang harus dilakukan oleh penjualan sehubungan dengan penjualan barang dagangan secara kredit. Penetuan kelayakan kredit bagi pelanggan atau calon pelanggan dalam suatu perusahaan akan ditentukan oleh Bagian Kredit.
Secara garis besar kegiatan yang dilakukan oleh Bagian Kredit sehubungan dengan pemberiaan kredit untuk pelanggan atau calon pelanggannya, meliputi :
-          Mengidentifikasi pelanggan atau calon pelanggan
-          Menganalisa kelayakan pemberian kredit
-          Menentukan besarnya kredit
Bagian yang terlibat langsung dengan kegiatan persetujuan kredit adalah Bagian Order Penjualan dan Bagian Kredit. Bagian Order Penjualan,  berdasarkan order yang masuk akan menyampaikan permintaan persetujuan kredit kepada Bagian Kredit. Kegiatan yang dilakukan oleh Bagian Order Penjualan dan Bagian Kredit dalam menangani persetujuan kredit, sebagai berikut
1.      Bagian Order Penjualan
-          Menerima order dari pelanggan atau calon debitur
-          Membuat daftar usulan persetujuan kredit rangkap dua
-          Menyampaikan daftar usulan kredit rangkap dua kepada Bagian Kredit, dilampiri surat order yang diterima dari pelanggan atau calon debitur
-          Menerima daftar persetujuan kredit lembar satu dari Bagian Kredit beserta surat order yang diterima dari para pelanggan atau calon debitur
-          Melaksanakan pemberian kredit sesuai dengan jumlah kredit yang telah ditetapkan oleh Bagian Kredit yang tercantum dalam daftar persetujuan kredit
-          Mengarsipkan surat order dari pelanggan beserta surat order pengiriman barang yang bersangkutan
2.      Bagian Kredit
-          Menerima daftar usulan kredit dua lembar dari Bagian Order Penjualan dilampiri surat order dari pelanggan atau calon debitur
-          Menganalisis dan menentukan kelayakan kredit untuk pelanggan atau calon debitur yang diusulkan oleh Bagian Order Penjualan
-          Membuat daftar persetujuan kredit sesuai dengan hasil analisis kelayakan kredit
-          Menyerahkan daftar persetujuan kredit lembar satu beserta surat order dari pelanggan atau calon debitur kepada Bagian Order Penjualan
-          Mengarsip daftar persetujuan kredit lembar dua untuk mengoreksi data kredit yang diberikan dengan data surat order pengiriman yang dibuat oleh Bagian Order Penjualan
Untuk mempercepat proses penjualan, dalam praktek biasanya Bagian Order Penjualan tidak menyampaikan daftar usulan persetujuan kredit tetapi berupa Surat Order Pengiriman untuk minta disetujui oleh Bagian Kredit. Hal ini biasanya dilakukan untuk order dari para pelanggan yang sudah diketahui memiliki reputasi baik