A. Pengertian Bank
Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa
Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis Bank Berdasarkan
Fungsinya:
1. Bank
Sentral
Bank sentral yang
dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan
pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang ini.
2. Bank
Umum
Pengertian bank umum
menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang
diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa
perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan
bank umum.
Jenis Bank Berdasarkan
Kepemilikannya:
1. Bank
Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah
bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah,
sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank
Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah
daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi.
Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2. Bank
Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional
adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta
nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula
pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank
Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan
lain-lain.
3. Bank
Milik Asing
Bank jenis ini
merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing
atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Jenis Bank Berdasarkan
Kegiatan Operasionalnya:
1. Bank
Konvensional
Pengertian kata
“konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang
sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman.
Berdasarkan pengertian
itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode
bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan
telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada
umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana
masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan
dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit
investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan
pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of
Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft,
wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional
dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening
giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi.
Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank
tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder,
penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan
BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2. Bank
Syariah
Sekarang ini banyak
berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun
1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah
bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya
adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam,
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar
beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah
efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling
membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada
hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas
proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling
menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan
produktivitas. Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya
sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi
bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah
penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan
menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli
barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang
modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa
iqtina).
Dalam rangka
menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan
hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
B. Tugas Bank
a. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan
sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
- Operasi pasar
terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat
diskonto
- Penetapan cadangan
wajib minimum dan
- Pengaturan kredit
dan pembiayaan
b. Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya
3. Menetapkan
penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan
mengawasi bank
C. Fungsi Bank
Fungsi bank secara
umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas (funding) dan menyalurkan dalam
bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya
fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan
oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu
sebagai berikut :
a. Agent
of Trust
Dasar utama kegiatan
perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun
penyaluran dana.
b. Agent
of Development
Kelancaran kegiatan
investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian masyarakat
c. Agent
of Service
Selain menghimpun dan
menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain
kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang
berharga, dll.
D. Fungsi Dan
Usaha Bank Umum
Fungsi Pokok Bank Umum
a. Menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi;
b. Menciptakan
uang melalui penyaluran kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan
investasi;
c. Menghimpun
dana dan menyalurkan pada masyarakat;
d. Menyediakan
jasa-jasa pengelolaan dana atau wali amanat kepada individu dan pengusaha;
e. Menyediakan
fasilitas untuk perdagangan internasional;
f. Menyediakan
jasa penyimpanan barang-barang berharga;
g. Jasa-jasa
lainnya,misalnya kredit card,trafeler check,transfer dana dsb.
Kegiatan usaha Bank
Umum ( Pasal 6 ,Pasal 7 UU Perbankan) :
a. Menghimpun
dana mmasyarakat dalam bentuk simpanan,berupa giro,deposito
berjangka,sertifikat deposito,tabungan dan atau dalam bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan
kredit dan atau pembiayaan berdasrkan prinsip syariah;
c. Menerbitkan
surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual
atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
· Surat-surat
Wesel,termasuk wesel yang diaseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih
lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
· Surat
pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih
lama dari kebiasaan;
· Kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
· Sertifikat
Bank Indonesia;
· Obligasi;
· Surat
dagang berjangka waktu sampai satu tahun;
· Instrumen
surat berharga lainnya yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun;
e. Memindahkan
uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah;
f. Menempatkan
dana pada,meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan
menggunakan surat,sarana telekomunikasi,maupun dengan wesel unjuk,cek atau
sarana lain;
g. Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan
penyimpanan barang dan surat berharga;
i. Melakukan
kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasar suatu kontrak;
j. Melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada
nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak dicatat di bursa efek;
k. Melakukan
anjak piutang,usaha kartu kredit;
l. Melakukan
kegiatan penyertaan modal;
m. Melakukan
kegiatan Penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit;
n. Bertindak
sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun.
Fungsi dan Usaha BPR (
Pasal 13 UU Perbankan) :
1. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito
berjangka,tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan;
2. Memberikan
kredit atau menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarprinsip syariah;
3. Menempatkan
dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia,deposito berjangka,sertifikat
deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan yang Dilarang
dilakukan BPR(Pasal 14 UU Perbankan) :
1. Menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran;
2. Kegiatan
usaha dalam valuta asing;
3. Melakukan
penyertaan modal;
4. Melakukan
usaha perasuransian;
5. Melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha yang dimaksud oleh pasal 13 UU Perbankan.
E. Sasaran Manajemen Bank Umum
Manajemen Bank memiliki sasaran dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Sasaran tersebut pada prinsipnya dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu,
yaitu sasaran bersifat jangka pendek dan sasaran jangka panjang.
Sasaran Jangka Pendek
Sasaran jangka pendek
ini berkaitan dengan penggunaan waktu dalam operasional bank untuk mencapai
tujuan yang bersifat jangka pendek. Sasaran manajemen bank jangka pendek antara
lain : pemenuhan likuditas, terutama untuk memenuhi likuiditas wajib minimum
yang ditetapkan oleh otoritas moneter disamping kebutuhan likuiditas untuk
memenuhi penarikan dana oleh nasabah sehari-hari, menyediakan jasa-jasa lalu
lintas pembayaran, dan penanaman dana dalam bentuk surat-surat berharga jangka
pendek atau instrumen pasar uang.
Sasaran Jangka Panjang
Sasaran jangka panjang
manajemen bank adalah bagaimana memeperoleh keuntungan dari kegiatan bank untuk
meningkatkan nilai perusahaan dan memaksimalkan kekayaan-kekayaan pemilik bank.
Untuk mencapai sasaran ini manajemen mempertimbangkan faktor-faktor risiko yang
dapat membahayakan kondisi usaha bank. Untuk mencapai sasaran jangka panjang ini,
bank tidak boleh mengorbankan sasaran jangka pendek dan mengabaikan
praktik-praktik dan prinsip-prinsip perbankan yang sehat.
Untuk mencapai sasaran
tersebut, manajemen bank harus memperhatikan beberapa hal dalam pengelolaan
aktiva dan kewajiban sebagai berikut :
a. Mengelola
likuiditasnya
b. Memperkecil
risiko dengan mengalokasikan dananya pada aset yang berisiko rendah atau
melakukan diversifikasi
c. Memperoleh
dana dengan biaya rendah
d. Menentukan
jumlah modal yang harus dipertahankan dan meningkatkan modal sesuai kebutuhan.
F. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Manajemen
Bank
Kegiatan usaha bank
sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang pada akhirnya mempengaruhi pola
manajemen bank. Faktor-faktor tersebut bisa berasal dari dalam bank atau faktor
internal dan bisa pula bersumber dari luar bank itu sendiri atau faktor
eksternal.
Faktor Internal
Faktor-faktor yang
bersumber dari dalam bank yang mempengaruhi manajemen bank, antara lain
berkaitan dengan pengambilan kebijakan dan strategi operasional bank, yaitu :
a. Struktur
organisasi bank yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan, kebijakan, atau
perencanaan
b. Budaya
kerja perusahaan
c. Filosofi
dan gaya manajemen : konservatif atau agresif
d. Strategi
segmentasi pasar dan jaringan kantor
e. Ketersediaan
sumber daya manusia dan penggunaan teknologi
f. Komitmen
pemilik terhadap pengembangan usaha bank.
Faktor Eksternal
Faktor-faktor eksternal
yang mempengaruhi manajemen bank meliputi faktor di luar kendali bank, yaitu :
a. Kebijakan
moneter
b. Fluktuasi
nilai tukar dan tingkat inflasi
c. Volatilitas
tingkat bunga
d. Sekuritisasi
e. Treasury
Management
f. Globalisasi
g. Persaingan
antar bank maupun lembaga keuangan non bank
h. Perkembangan
teknologi
G. Konsep Dasar Resiko Perbankan
Kegiatan usaha
perbangkan selalu di hadapkan pada resiko-resiko yang berkaitan sangat erat
dengan fungsinya sebagai lembaga itermediasi keuangan risikom egiatan usaha
bank juga semakin besar karena adanya perkembangan yang pesat baik pada
lingkungan eksternal maupun internal. Pada saat ini, agar mampu beradaptasi
dalam lingkungan bisnis perbankan, setiap perbankan di indonesia dituntut untuk
menerapkan pengelolaan, risiko bank atau dikenal dengan manajemen risiko.
Prinsip-prinsip
pengelolaan risiko bank atau manajemen risiko yang diterapkan dalam perbankan
diindonesia diarahkan oleh regulator perbankan indonesia sesuai dengan
rekomendasi yang dikeluarkan oleh bank for international settlements.
Prinsip-prinsip tersebut merupakan standar bagi dunia perbankan untuk dapat
beroperasi secara lebih berhati-hati dalam pengembangan kegiatan usaha dan
operasional perbankan, penerapan manajemen risiko bank dapat bervariasi sesuai
dengan :
visi dan Misi
masing-masing bank
Strategi usaha yang
dilakukan masing-masing bank
ukuran dan
kompleksitas usaha yang dimiliki bank
kemampuan bank dalam
hal keuangan, infrastruktur pendukung, dan sumber daya manusia yang
dimilikinya
Bank indonesia telah
menetapkan peraturan tentang penerapan manajmen risiko sebagai standar minimal
yang harus dipenuhi oleh perbankan di indonesia. Dengan ketentuan tersebut,
pebankan diindonesia diharapkanmampu melaksanakan seluruh aktivitasnnya dengan
pengelola risiko yang baik dan tepat.
Peraturan bank
indonesia (PBI) No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15 desember 2000 tentang bank umum,
pasal 80 halaman 55 :
“…bank yang telah
memiliki izin usaha sebelum berlakunya peraturan bank indonesia ini wajib
menyampaikan antara lain pedoman manajemen risiko, rencana sisstem
pengendalian, intern, rencana sistem teknologi informasi yang digunakan dan
sekala kewenangan…”
Undang-Undang
perbankan No. 10/1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7/1992
menyatakan pula bahwa “ bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai
dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset,kualitas manajemen, likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank,
dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian” dengan
demikian, berbagai peraturan diindonesia saat ini mengharuskan perbankan
diindonesia menerapkan manajemen risiko.
Apabila dalam dunia
perbankan masih terdapat banyak beberapa bank yang punya masalah pada
manajemennya dan masih beroperasi, akan sangat merugikan bank-bank lain
yang sungguh-sungguh punya manajemen dan kinerja yang sehat dimana dapat
mengakibatkan kepercayaaan masyarakat akan lembaga perbankan jadi
berkurang atau hilang. Ini akan berakibat negatif bagi perekonomian
nantinya, maka alasan utama dari likuidasi bank adalah untuk menciptakan
kondisi dunia perbankan yang lebih sehat dan stabil serta
menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Salah satu
faktor penentu penting dalam penentuan kinerja perbankan adalah
penentuan credit scoring yaitu penilaian kelayakan kredityang
diajukan oleh nasabah kredit.
Konsep
Dasar Resiko Perbankan
1. Bentuk
Manajemen Risiko
Manajemen risiko
didefinisikan sebagai suatu metode logis dan sistematik dalam identifikasi,
kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi, serta melskuksn monitor dan
pelaporan risiko yang berlangsung pada setiap aktivitas atau proses. Hubungan
antara risiko dan hasil secara alami berkorelasi secara linear negatif. Semakin
tinggi hasil yang diharapkan, dibutuhkan risiko yang semakin besar untuk
dihadapi. Untuk itu, diperlukan upaya yang serius agar hubungan tersebut
menjadi kebalikannnya, yaitu aktivitas yang meingkatkan hasil pada saat risiko
menurun. Manajemen risiko diperlukan untuk :
· mendukung
pencapaian tujuan
· memungkinkan
untuk melakukan aktivitas yang memberikan peluang yang jauh lebih tinggi dengan
mengambil risiko yang lebih tinggi, risiko yang lebih tinggi diambil dengan
dukungan sikap dan solusi yang sesuai terhadap risiko
· mengurangi
kemungkinan kesalahan fatal
· menyadari
bahwa risiko dapat terjadi pada setiap aktivitas dan tingkatan dalam organisasi
sehingga setiap individu harus mengambil dan mengelola risiko
masing-masing sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
2. Manajemen
Risiko Yang Efektif
Manajemen resiko yang
efektif membantu suatu organisasi untuk edpak melakukan sebagai berikut.
a. sterategi
risiko dan kontrol secara komperensip berdasarkan pada pertimbangan yang
terkait pada :
· toleransi
terhadap resiko, yaitu kejelasan tentang berapa besar risiko yang bersedia
ditanggung dan risiko apa yang harus dihindari
· filosofi
terhadap risiko yaitu menentukan cara pandan atau sikap dan tindakan terhadap
risiko
· akuntabilitas
risiko yaitu kemampuan dalam penanganan risiko
b. disiplin
manajemen risiko pada seluruh entitas organisasi yang mencakup :
· kesatuan
bahasa dalam mengartikan risiko yaitu penyatuan bahasa sebagai bahaya atau
risiko sebagai peluang
· pengetahuan
manajemen risiko yang melekat pada setiap ndividu dialam organisasi
c. integrasi
manajemen risiko didalam kerangka kerja tata kelola perusahaaan
d. strategi
penyesuaian risiko pada saat pengambilan keputusan
e. kemampuan
manajemen senior untuk memahami dampak risiko terhadap utang dan nilai saham
f. meningkatkan
identifikasi portofolio dan rencana aksi
g. memahami
proses bisnis kunci
h. sistem
peringatan dini respon bacaan yang efektif
i. peningkatan
keamanan infestasi
3. Penanganan
Risiko
a. Hindari
keputusan yang diambil adalah tidak melakukan aktivitas yang dimaksud misalnya
sebuah ban mendapat tawaran untuk melakukan bisnis pencucian uang dari kegiatan
terorisme yang menjanjikan keuntungandari penempatan dalam jumlah besar dengan
bunga yang sangat rendah resiko. Aktivitas tersebuta adalah ancaman penutuoan
bank serta ancaman pidana terhadap pelakunya maka, bank memutuskan untuk tidak
melakukan aktivitas tersebut.
b. Alihkan
membagi risiko dalam pihak lain konsekuensi terdapat biaya yang harus
dikeluarkan atau bagi keuntungan yang diperoleh misalnya, pembiayaan proyek
yang sangat besar, sebuah bank melakukan skema pinjaman sindikasi.
c. Mitigasi
risiko, menerima risiko pada tingkat tertentu dengan melakukan tindakan untuk
mitigasi risiko melalui peningkatan kontrol, kualitas proses, serta aturan yang
jelas terhadap aktivitas dan resikonnya.
d. Menahan
risiko residual menerima risiko yang mungkin timbul dari aktivitas yang
dilakukan kesedian menerima risiko dikaitkan dengan ketersedianan penyanggaan
jika kerugian atas risiko terjadi. Peran inilah yang ditekankan dalam membahas
manajemen risiko perbankan.
H. Kebutuhan Perbankan
Terhadap Regulasi dan Manajemen Resiko
Regulasi terhadap bank
terkait dengan institusi perbankan serta produk-produk dan pelayanan yang
ditawarkan oleh bank. Tujuan regulasi pada industri perbankan adalah untuk
melindungi nasabah dan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap produk-produk
dari industri perbankan tersebut.
Beberapa pertimbangan
penting mengapa bank perlu diregulasi adalah sebagai berikut:
1. Komodita
Uang Dan Sarat Perikatan
Aktivitas bank dalam
memberikan layanan dan penawaran produk adalah uang. Kepemilikikan uang, hak,
dan kewajiban atas uang pada saat awal transaksi, serta hak, dan kewajiban atas
uang pada akhir transaksi merupakan kesepakatan antara bank dengan nasabahnnya.
Sifat dasar dari kepemilikan uang yang cenderung ingin dimiliki oleh
siapapun sangat rawan untuk menimbulkan persengketaan.
2. Rasio
Utang Berbanding Modal
Bank adalah suatu
institusi yang sebagian besar pasivanya adalah kewajiban atau utang. Dengan
posisi tersebut, berarti utang jauh lebih besar dibanding modal. Kondisi ini
disebut dengan highly gearing atau highly leverage, yang terjadi karena bank
sangat bergantung kepada utang (geared)
3. Ketidakmampuan
bank dalam Menyelesaikan Kewajiban
Ketidakmampuan bank dalam
menyelesaikan kewajiban ( insolvency) merupakan suatu keadaan dimana bank tidak
mampu membayar semua kewajibannya pada saat jatuh tempo. Dampak insolvency
suatu bank secara sistemik dapat menimbulkan efek domino terhadap bank lain
hingga akhirnya menimbulkan dampak buruk pada perekonomian secara keseluruhan.
4. Stabilitas
Keuangan
Stabilitas keuangan
didfenisikan sebagai pemeliharaan situasi yang terlkait dengan kapasitas
lembaga keuangan dan pasar untuk memobilisasi dana dari surplus spending unit
secra efisdien, menyediakan likuidasi, serta mengalokasikan investasi tanpa
masalah
5. Stabilitas
Moneter
Stabilitas moneter
didefinisikan sebagai stabilitas dalam menjaga nilai uang yang dimaksud
digambarkan oleh tingkat inflasi yang rendah dan stabil. Stabilitas moneter
diperlukan dalam suatu perekonomian dengan stabilitas moneter yang terjaga
diharapkan memudahkan pengelolaan ekonomi secara mikro oleh pihak swasta dan
makro oleh pihak swasta.
6. Persaingan
Antarbank
Perkembangan produk
dalam layanan bank pada dua dekade terakhir telah menunjukan perkembangan yang
sangat pesat, perkembangan produk yang ditawarkan seperti produk
derivatif telah menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah untuk berinvestasi
perkembangan layanan bank terutama pada penggunaan teknologi telah memungkinkan
nasabah untuk melakukan transaksi secara virtual lintas batas negara.
I. Jenis-Jenis
Resiko Perbankan
Bank, sebagai
institusi yang memiliki izin untuk melakukan banyak aktivitas, memiliki peluang
yang sangat luas dalam memperoleh pendapatan (income/return). Dalam menjalankan
aktivitas, untuk memperoleh pendapatan perbankan selalu dihadapkan pada risiko.
Pada dasarnya risiko melekat (interent) pada seluruh aktivitas bank. Seluruh
aktivitas bank, produk, dan layanan bank terkait dengan uang. Sifat dasar uang
adalah anonim, siapa pun bisa memilikinya, siapa pun ingin memilikinya, dan
sangat mudah berpidah tangan bahkan hilang. Oleh karena itu, seluruh aktinitas
bank mulai dari penyerapan dana hingga penyaluran dana sangat rentan terhadap
hilangnya uang. Risiko kehilangan uang.
Risiko yang mungkin
terjadi dapat menimbulkan kerugian bagi bank jika tidak dideteksi serta tidak
dikelola sebagaimana mestinya. Untuk itu, bank harus mengerti dan mengenal
risiko-risiko yang mungkin timbul dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Eksekutif dalam manajemen bank serta seluruh pihak terkait harus mengetahui
risiko-risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan usaha bank, serta mengetahui
bagaimana risiko dan kapan risiko tersebut muncul untuk dapat mengambil
tindakan yang tepat. Pemahaman umum mengenai masing-masing kategori risiko
sangat penting sehinnga para manajer, pelaksana, dan bagian pengawasan dapat
berdiskusi tentang masalah-masalah umum yang secara alami terjadi dari berbagai
eksposur risiko. Risiko itu sendiri tidak harus selalu dihindari pada semua
keadaan, namun semestinya dikelola secara baik tanpa harus mengurangi hasil
yang ingin dicapai. Risiko yang dikelola secara tepat dapat memberikan manfaat
bagi bank dalam menjalankan laba yang atraktif. Agar manfaat tersenut dapat
terwujud, para pengambil keputusan harus mengerti tentang risiko dan
pengelolaannya.
Jenis-jenis Risiko
Perbankan
Pada dasarnya
jenis-jenis risiko yang dihadapi dapat dibagi atas dua kelompok besar, yaitu
risiko finansial dan risiko non finansial. Risiko finansial terkait dengan
kerugian langsung berupa hilangnya sejumlah uang akibat risiko yang terjadi.
Pada sisi lain, risiko nonfinansial terkait kepada kerugian yang tidak dapat
dikalkulasikan secara jelas jumlah uang yang hilang. Dampak finansial dan
risiko non finansial tidak langsung dirasakan. Kasusu seperti ketika kehilangan
nasabah dan kehilanagn bisnis akibat risiko yang terjadi tidak langsung membuat
bank menjadi rugi. Namun pada gilirannya, risiko nonfinansial berpotensi untuk
menimbulkan kerugian finansial.
Jenis-jenis resiko
yang diharuskan untuk dikelola industri perbankan menurut komite Basel II
antara lain:
a. Risiko
Kredit
Risiko kredit adalah
sebagai risiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam(counterparty) tidak
dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yabg
dipinjamnya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
b. Risiko
Pasar
Risiko pasar adalah
sebagai risiko kerugian pada posisi neraca serta pencatatan tagihan kepada
kewajiban di luar neraca (on-andoff-balance sheet) yang timbul dari pergerakan
harga pasar (market prices)
c. Risiko
Operasional
Risiko operasional
adalah sebagai risiko kerugian atau ketidakcukupan dari proses internal, sumber
daya manusia, dan sistem yang gagal atau dari peristiwa eksternal.
d. Risiko
Konsentrasi Kredit
Risiko konsentrasi
kredit adalah ketika penempatan aktiva produktif bank terkonsentrasi pada sattu
sektor atau kelompok tertentu. Apabila terjadi masalah pada sektor atau
kelompok tersebutr, maka aktiva produktif yang ditempatkan berada dalam bahaya.
e. Risiko
Suku Bunga pada Buku Bank
Risiko suku bunga pada
buku bank merupakan risiko kerugian yang disebabkan oleh perubahan dari suku bunga
pada struktur yang mendasari yaitu pinjaman dan simpanan
f. Risiko
Bisnis
Risiko bisnis adalah
risiko yang terkait dengan posisi persaingan bank dan prospek dari keberhasilan
bank dalam perubahan pasar. Risiko bisnis lebih berhubungan dengan keputusan
bisnis yang diambil oleh dewan direksi bank dan kaitannya dengan impilkasi
risiko yanag mungkin timbul atas keputusan bisnis tersebut. Dari sisi waktu,
risiko bisnis bersifat jangka pendek hingga menegah.
g. Risiko
Stratejik
Risiko stratejik
adalah resiko yang terkait dengan keputusan bisnis jangka panjang yang dibuat
oleh senior manajemen Bank. Risiko ini dapat juga dikaitkan dengan impementasi
dari stategi-strategi mereka.
h. Risiko
Reputasional
Risiko reputasional
merupakan risiko kerusakan potensial pada suatu perusahaan yang dihasilkan dari
opini publik yang negatif.
J. Dampak Resiko Perbankan
Sebagai dampak
terjadinya resiko kerugian keuangan langsung, kerugian akibat resiko (risk
loss) pada suatu bank dapat berdampak pada pemangku kepentingan (stakeholders)
bank, yaitu pemegang sahyam, karyawan dan nasabah serta berdampak juga pada
perekonomian secara umum. Pengaruh risk loss pada pemegang saham dan
karyawan adalah langsung, sementara pengaruh terhadap nasabah dan perekonomian
tidak langsung. Berikut akan diuraikan dampak potensial terhadap stakeholders
dan ekonomi.
1. Dampak
terhadap Pemegang Saham
Pengaruh risk loss
terhadap pemegang saham antara lain:
a. Penurunan
nilai investasi, yang akan memberikan pengaruh terhadap penurunan harga dan
atau penurunan keuntungan. Turunnya harga saham menurunkan nilai perusahaan
yang berate turunya kesejahteraan pemegang saham.
b. Hilangnya
peluang memperoleh dividen yang seharusnya diterima sebagai akibat dari
turunnya keuntungan perusahaan.
c. Kegagalan
investasi yang telah dilakukan, hingga yang paling parah adalah kebangkrutan
perusahaan yang melenyapkan nilai semua modal disetor.
2. Dampak
terhadap Karyawan
Karyawan suatu bank
dapat terpengaruh oleh peristiwa risiko (risk event) yang menimbulkan risk loss
terkait dengan keterlibatan mereka. Pengaruh tersebut dapat berupa:
a. Dikenakan
sanksi indisipliner karena kelalaian yang menimbulkan kerugian.
b. Pengurangan
pendapatan seperti pengurangan bonus atau pemotongan gaji.
c. Pemutusan
hubungan kerja.
3. Dampak
terhadap nasabah
Kegagalan dalam
pengelolaan risiko dapat berpengaruh terhadap nasabah. Dampak yang terjadi
dapat secara langsung maupun tidak langsung dan tidak seketika dapat diidentifikasikan.
Pengaruh risk event yang berlangsung secara berkelanjutan, pada gilirannya akan
menimbulkan risk loss terhadap kelangsungan usaha bank itu sendiri.
Konsekuensi risk loss yang berdampak terhadap nasabah bank, adalah:
a. Merosotnya
tingkat pelayanan
b. Berkurangnya
jenis dan kualitas produk yang ditawarkan
c. Krisis
likuiditas sehingga menyulitkan dalam pencarian dana
d. Perubahan
peraturan
4. Dampak
terhadap Perekonomian
Sebagai institusi yang
mengelola uang sebagai aktivitas utamanya, bank memiliki risiko yang melekat
(inherent) secara sistematis. Risk loss yang terjadi pada suatu bank akan
menimbulkan dampak tidak hanya terhadap bank yang bersangkutan, tetapi juga
akan berdampak terhadap nasabah dan perekonomian secara keseluruhan.Dampak yang
ditimbulkan tersebut dinamakan risiko sistematik (systematic risk)
Risiko sistemik secara
spesifik adalah resiko kegagalan bank yang dapat merusak perekonomian secara
keseluruhan dan secara langsung berdampak kepada karyawan, nasabah dan pemegang
saham.
Secara umum,
masyarakat awam tidak mengenal apa yang disebut sebagai resiko sistemik. Namun
mereka tidak asing dengan istilah run on a bank (bank rill maupun hanya
persepsi dari nasabah). Artinya sebuah bank di “rush” oleh nasabah bank yang
ingin menarik kembali dananya secara bersamaan dan besar-besaran.
Hal ini terjadi pada saat bank tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bank tidak
dapat menyediakan dana yang cukup pada saat nasabah melakukan penarikan
dananya.
Bank sangat rentan terhadap risiko sistemik yang melekat pada industry
perbankan. Risiko sistemik yang memengaruhi bank-bank lain tidak dapat
dihindari jika sebuah bank mengalami risk loss. Berbagai regulasi diharapkan
akan menjadi paying pelindung bagi industry perbankan. Perlingungan tidak hanya
diberikan kepada bank trkait, yaitu pemegang saham, karyawan, dan nasabah,
tetapi juga kepada perekonomian secara keseluruhan.
K. Mekanisme Manajemen
Resiko
Terdapat berbagai
tahap dalam proses manajemen risiko. Proses manajemen risiko ini harus
dilakukan pada semua faktor-faktor risiko yang bersifat kualitatif, maupun
kuantitatif yang berpengaruh terhadap kondisi masing-masing bank. Tahap dalam
prose manajemen risiko itu adalah identifikasi, pengukuran, pemantauan , dan
pengendalian. Proses manajemen risiko dapat dilihat pada tabel 10.2.
1. Identifikasi
Tahap awal dalam
manajemen risiko adalah proses identifikasi setiap risiko yang mungkin timbul
dengan cara melakukan analisis terhadap seluruh karakteristik risiko. Proses
identifikasi yang dilakukan adalah :
a. Mendapatkan
seluruh informasi risiko dari semua sumber yang mencakup semua aktifitas
fungsional dan operasional bank.
b. Melakukan
analisis terhadap kemungkinan timbulnya risiko.
c. Melakuakan
analisis itu secara proaktif, tanpa menunggu timbulnya risiko terlebih dahulu.
2. Pengukuran
Pengukuran resiko
dilakukan untuk memperkiran risiko yang mungkin timbul atas aktifitas dan
produk bank, serta untuk memperoleh gambaran efektivitas penerapan manajemen
risiko.
Metode pengukuran yang
dilakukan dapat bersifat kuan titatif, kualitatif, atau kombinasi antara
keduannnya. Sedangkan model pengukuran risiko yang digunakan harus sesuai
dengan kebutuhan bank, ukuran, dan kompleksitas bank, manfaat yang dapat
diperoleh, serta ketentuan yang berlaku.
3. Pemantauan
Pemantauan risiko
dilaksanakan dengan cara mengevaluasi pengukuran risiko yang terdapat pada
kegiatan usaha bank serta pada kondisi efektivitas prose manajemen risiko.
Beberapa hal yang harus diperhaikan adalah:
a. Kemampuan
bank untuk menyerap risiko atau kerugian yang timbul
b. Pengalaman
kerugian dimasa lalu dan kemampuan sumber daya manusia untuk mengantisipasi
risiko yang mungkin terjadi.
Bank harus menyiapkan
sistem dan prosedur yang efektif untuk mencegah terjadinya gangguan dalam
proses pemantauan risiko. Hasil pemantauan risiko itu dapat digunakan untuk
menyempurnaka proses manajemen risiko yang ada.
4. Pengendalian
Pengendalian risiko
dilakuakan atas dasarhasil evaluasi pengukuran risiko yang terdapat pada
seluruh produk dan aktivitas bank. Metode pengendalian risiko harus
mempertimbangkan analisis terhadap besarnnya potensi kerugian bank serta
pertimbangan atas manfaat yang didapat serta biaya yang dikeluarkan.
L. Dasar-Dasar
Operasi Perbankan
1. ESENSI
PROGRAM
Program Dasar-Dasar
Operasi Perbankan bertujuan untuk membekali dan memahami mengenai teknis
operasional perbankan bagi pegawai yang baru bergabung dengan
perbankan. Program ini bersifat sangat teknis karena berkaitan
dengan pemahaman mengenai jenis produk dan
jasa–jasa perbankan, teknik menjual dan melayani customer, jenis
risiko yang melekat di bank yang merupakan pengetahuan awal yang harus
diketahui oleh seorang calon bankir.
Manfaat esensi program
adalah mampu memahami bisnis bank, menerapkan cara-cara melayani yang beretika
dan beretiket, memahami produk-produk pokok bank (Funding, Kredit,
dan Transaksi LN), penerapan hukum perbankan, prinsip-prinsip Know Your
Customer (KYC) dan ketentuan anti money laundering, dan dapat
menjadi effective marketer pada tahap pemula.
2. ESENSI
MATERI
Materi yang dibahas
bersifat teknis dengan pendekatan praktek sehari–hari di perbankan
khususnya mengenai pengetahuan dasar produk, jasa, hukum, dan risiko bank yang
harus diketahui oleh para pegawai/karyawan yang baru bergabung dengan
perbankan.
M. PERMODALAN
BANK
Pengertian modal
secara umum adalah modal diartikan sejumlah dana yang ditanamkan kedalam suatu
perusahaan oleh para pemiliknya untuk pembentukan suatu badan usaha dan menghendaki
agar uang yang ditanamkannya, memberikan hasil.
Harapan atas
pengembangan modal tersebut, diperoleh dari keuntungan atas operasional usaha,
begitupun sebaliknya bila perusahaan mengalami kerugian, maka kondisi modal
akan mengalami penurunan. Sementara itu, pengertian modal bank dapat
diartikan sebagai modal yang ditanamkan di Bank dan terdiri dari core modal dan
modal penyangga.
Pada unsur modal bank,
core modal disebut Modal Inti dan Modal Penyangga atau disebut sebagai
Modal Pelengkap.
Dalam neraca bank,
terlihat bahwa rekening-rekening modal merupakan kewajiban dari passiva yang
tergolong “Non Current” artinya diluar dari kewajiban segera,
tetapi modal merupakan kewajiban dari bank terhadap pemiliknya. Untuk itu
manajemen bank harus mempertangungjawabkan pengelolaan modal ini kepada
pemegang saham pada waktu yang telah ditentukan, misalnya setahun sekali dalam
RUPS. Modal merupakan salah satu faktor penting bagi Bank dalam rangka
pengembangan usaha dan menampung risiko, tetapi juga sebagai sumber utama dana
bank dalam memproteksi para deposannya. Berdasarkan ketentuan, maka modal
bank terdiri dari Modal Inti dan Modal Pelengkap.
Modal Inti
Modal inti adalah
modal sendiri yang terdiri atas modal disetor, modal sumbangan,
cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak. Komponen Modal Inti,
dapat berupa Modal Disetor, Agio Saham, Modal Sumbangan, Cadangan Umum,
Cadangan Tujuan, Laba yang Ditahan, Laba Tahun Lalu, Laba Tahun Berjalan,
kesemuanya dikurangi dengan kekurangan pembentukan jumlah PPAP (Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif).
Secara rinci
penjelasan komponen atas Modal Inti tersebut, terurai sebagai
berikut :
· Modal
Disetor, yaitu modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya
· Agio
Saham, merupakan selisih setoran modal yang diterima oleh Bank sebagi
akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
· Modal
Sumbangan, berupa modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk
selisih antara nilai yang tercatat dengan harga jual apabila saham
tersebut dijual. Modal yang berasal dari donasi pihak luar yang diterima oleh
Bank yang berbentuk Hukum Koperasi, juga termasuk dalam pengertian modal
sumbangan.
· Cadangan
Umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang diatahan atau laba
bersih setelah dikurangi pajak dan mendapat persetujuan RUPS atau rapat
anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran dasar masing-masing
Bank.
· Cadangan
Tujuan, yaitu bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan
tertentu dan telah mendapat persetujuan RUPS atau Rapat Anggota.
· Laba
yang Ditahan, yaitu laba bersih yang dalam RUPS diputuskan untuk tidak
dibagikan.
· Laba
Tahun Lalu, yaitu seluruh laba bersih tahun-tahun yang lalu yang
peruntukannya belum ditentukan oleh RUPS.
· Laba
Tahun Berjalan, yaitu laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan
setelah dikurangi TAKSIRAN UTANG PAJAK, dimana Laba Tahun Berjalan ini,
diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50 % .
Modal Pelengkap
Modal Pelengkap,
adalah modal yang terdiri atas cadangan yang dibentuk tidak bersumber dari laba
setelah pajak, modal pinjaman serta modal subordinasi,
yang terdiri atas :
· Cadangan
Revaluasi Aktiva Tetap, yaitu cadangan yang dibentuk dari selisih
penilaian kembali Aktiva Tetap yang telah mendapat persetujuan dari
Direktorat Jenderal Pajak.
· Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), yang diakui sebagai komponen modal
pelengkap sebesar 1,25 % dari dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko
(ATMR).
· Modal
Pinjaman, yaitu utang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang
memiliki sifat seperti modal dan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Tidak
dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal dan telah
dibayar penuh. Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik, tanpa
persetujuan Bank Indonesia.
b. Mempunyai
kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian Bank melebihi
laba yang ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti,
meskipun bank belum dilikuidasi.
c. Pembayaran
bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau
labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut.
· Pinjaman
Subordinasi, yakni pinjaman yang memenuhi syarat-syarat khusus secara tertulis,
mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, tidak dijamin oleh Bank yang
bersangkutan, minimal berjangka waktu 5 tahun, pelunasan sebelum jatuh
tempo harus melalui persetujuan Bank Indonesia serta saat pelunasan tersebut
kondisi bank tetap sehat.
Adapun fungsi
permodalan bank, yaitu :
1. FUNGSI
OPERATING, modal seyogyanya untuk membiayai aktiva tetap dan inventaris, yang
bersifat permanen mengingat modal adalah salah satu sumber dana jangka
panjang.
2. FUNGSI
REGULATORY, permodalan bank harus memenuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh
otoritas moneter bertujuan untuk membatasi risiko yang mungkin timbul
dari aktivitas bank.
3. FUNGSI
PROTECTIVE, yakni modal berfungsi untuk melindungi atau sebagai bumper dalam
menyerap kerugian deposan
N. Jasa-Jasa Bank
1. Inkaso
Pengertian
inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam
bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan
(2001:29) “Inkaso adalah jasa yang diberikan
bank atas permintaan nasabah untuk
menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen
berharga kepada pihak ketiga ditempat lain
dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang
atau pada bank lain”. Inkaso merupakan kegiatan jasa
Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang
kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si
pemberi amanat.
Sebagai
imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya
bank menerapkan sejumlah tarif
atau fee tertentu kapada nasabah atau
calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia
perbankan disebut dengan biaya inkaso.
Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau
pembayarn atas penagihan tersebut disebut
dengan biaya inkaso.
Warkat-Warkat Yang Digunakan
Dalam Incaso :
· Cek
· Bilyet
Giro
· Wesel
· Kuitansi
· Surat
Aksep
· Deviden
· Kupon
1. Warkat
Inkaso
a. Warkat
inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan
dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat
berharga.
b. Warkat
inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan
dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen
– dokumen penting.
2. Jenis
Inkaso
a. Inkaso
Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan
oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri
untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso
masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan
dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2. Transfer
Pengertian
Transfer menurut Lukman Dendawijaya dalam
bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan
(2001:29) “Transfer adalah jasa yang
diberikan bank dalam pengiriman uang antar
bank atas permintaan pihak ketiga yang
ditunjuk kepada penerima ditempat lain.”
Transfer adalah suatu
kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan
perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang
ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya
bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut
Djumhana dalam bukunya yang berjudul Hukum
Perbankan diindonesia (1996:187) pengiriman uang atau
transfer dari dan keluar negeri tersebut
menjadi dua macam yaitu:
· kiriman
uang keluar (out ward transfer) artinya bank
menerima amanat dari nasabah didalam negeri.
· kiriman
uang masuk (inward transfer) artinya bank
menerima amanat dari pihak luar negri
untuk membayarkan sejumlah uang kepada
pihak tertentu didalam negeri (perusahaan, lembaga
atau perorangan).
Dengan
munculnya usaha untuk meningkatkan fee
based income berulah ditetapkan
tariff fee tertentu atas pelaksanaan
jasa transfer tersebut, yang dikenal dengan
biaya transfer.
3. Safe
Deposit Box
Layanan Safe Deposit
Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga
yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang
khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman
bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama
menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam
menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih
tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit
Box :
· Untuk
menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran,
ijazah, dan lain-lain.
· Untuk
menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan
lain-lain.
Barang-barang Yang
Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box:
a. Narkotik
dan sejenisnya
b. Bahan
yang mudah meledak
Keuntungan Safe
Deposit Box :
I. Bagi
Bank
· Biaya
sewa
· Uang
jaminan yang mengendap
· Pelayanan
nasabah
II. Bagi
Nasabah
· Menjamin
kerahasiaan barang-barang yang disimpan
· Keamanan
barang terjamin
4. Letter
Of Credit
Letter of Credit atau
dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu
jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan
pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu
tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli,
sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat
Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC
mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain
– lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis:
1. Ruang
Lingkup Transaksi
· LC
Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas – batas Negara.
· LC
Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat
Penyelesaian
· Sight
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
· Usance
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh
tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
· Revocable
LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank
setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak
menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai
bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan
final.
· Irrevocable
LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak
secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut
dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan
Hak
· Transferable
LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini
hanya dapat dilakukan satu kali.
· Untransferable
LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak
advising bank
· General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
· Restricted/Straight
LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara
Pembayaran kepada Beneficiary
· Standby
LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak
yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
· Red-Clause
LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary.
LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya
pada reputasi beneficiary.
· Clean
LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas
dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat
diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letterof Credit kepada
nasabahnya antara lain adalah:
· Penerimaan
biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi
bank.
· Pengendapan
dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
· Pemberian
pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5. Travellers
Cheque
Travellers cheque
yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s
cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London
Credit Exchange Company untuk
digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas
Cook telah
mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada
caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers
cheque :
· Memberikan
kemudahan berbelanja
· Mengurngi
resiko kehilangan uang
· Memberikan rasa
percaya diri
O. Manajemen
Aktiva – Pasiva Bank
Aktiva
Menurut S munawir
(2002:30) aktiva adalah sarana atau sumber daya ekonomik yang diniliki oleh
suatu kesatuan usaha atau perusahaan yang hargan perolehannya atau nilai
wajarnya harus diukur secara objektif. Sedangkan Menurut Thompson learning yang
diterjemahkan oleh skoussen dkk (2001 : 131) aktiva adalah kemungkinan
keuntungan ekonomi di masa depan yang diperoleh atau dikontrol oleh entitas
tertentu sebagai hasil dari transaksi atau kejadian dimasa lalu.
Menurut Ikatan
Akuntansi Indonesia (2004 : 16.2 ) “ Aktiva adalah aktiva berwujud yang
diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang
digunakan dalam operasi perusahan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka
kegiatan normal perusahan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun“.
Berdasarkan pengertian dapat disimpulkan bahwa aktiva adalah sarana yang
dimiliki oleh perusahaan yang harus dikelola dengan baik agar mendapat
keuntungan dimasa depan.
Pasiva
Pasiva adalah
pengorbanan ekonomis yang harus dilakukan oleh suatu perusahaanpada masa yang
akan datang. pengorbanan untuk masa yang akan datang initerjadi akibat kegiatan
usaha kewajiban ini dibedakan menjadi utang lancar dan utang jangka panjang.
1. Manajemen
sumber dana
a. Dana
yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari
sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh
dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri
adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang
berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana
yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
· Setoran
modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama
atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para
pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari
pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor
dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
· Cadangan
laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan
sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank
yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan
dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini
dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank
mampu meningkatkan labanya.
· Laba
bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan
kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal
yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik
dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar
negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
b. Dana
yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini
merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan
ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik
perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan
berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana
dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan
(rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri,
sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana
yang dimaksud adalah:
· Simpanan
giro
· Simpanan
tabungan
· Simpanan
deposito.
c. Dana
yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya
sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam
pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber
ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
d. Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank
Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas
ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
e. Pinjaman
antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang
mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar
kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative
tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
f. Pinjaman
dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan
dari pihak luar negeri.
g. Surat
berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU
kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan
maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga
sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
Konsep Perhitungan
Biaya Sumber Dana
Sebagai sebuah lembaga
intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito
dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk
kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola
atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban,
terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts
dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss
Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset,
yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba
dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan
lain-lain.
Manajemen bank harus
memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan mobilisasi
sumber dana dengan cermat dan akurat, ada beberapa biaya yang harus
diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya misalnya:
· Cost
of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum
diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau
reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu
harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.
· Cost
of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib
minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank umum wajib menempatkan dana
dalam rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya ditetapkan sebesar 5% dari
dana pihak ketiga.
Jadi berdasarkan term
of reference di atas penetapan standar mimum Bank Syariah, pada dasarnya
mestinya berpegang fungsi tersebut di atas dan dapat dilakukan, kecuali bila
dalam melaksanakan fungsinya perbankan, missal melakukan hal-hal yang dilarang
dalam syariah. Perhitung Lending Rate yang menghasilkan pendapatan bagi suatu
bank dimana bank akan memperoleh laba usaha/bagi hasil maka komponen lending rate
diantaranya adanya cost of loanable fund, overhead cost, risk factor, spread
dan tax (pajak) yang berlaku secara umum di Indonesia.
2. Manajemen
Penggunaan Dana
a. Primary
Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam
alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan
Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan
untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib
minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve
merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi
kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana
masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit
atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak
bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris
publik.
Dengan demikian,
pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan
simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu,
cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan
kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya,
primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank
Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan.
Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
b. Secondary
Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di
dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid
asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada
setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.
Surat-surat berharga tersebut antara lain :
· surat
berharga pasar uang atau SBPU,
· sertifikat
Bank Indonesia atau SBI,
· surat
berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari
secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau
cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat
menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary
reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas
dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau
secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai
berikut :
· Memenuhi
kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan
oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah
diperkirakan
· Memenuhi
kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya
yang sebelumnya tidak diperkirakan.
· Sebagai
tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
· Memenuhi
kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan
penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena
kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka
cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek
yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat
berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan
Sertifikat Deposito.
c. Loan
Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam
alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah
setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya
(yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan
besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek
perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum,
penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
· Reserve
requirement (RR)
Reserve requirement
adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana
pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa
rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah
mengalami perubahan sebagai berikut.
a. Sebelum
Pakto’88 : sebesar 10%
b. Setelah
Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada
tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak
tahun 1997 : sebesar 5%
· Loan
to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio
adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan
jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank
Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio
tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank
Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini,
diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan
suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
· Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum
Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank
untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah
grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para
eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar
profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat
dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip
prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat
kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu
diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling
utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank
juga bersumber dari pemberian kredit.
P. Manajemen
Likuiditas Bank
Likuiditas merupakan
kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumlah dana tertentu dengan biaya
tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi semua penarikan dana oleh
nasabah deposan dan semua kewajiban bank umum. Likuiditas diperlukan antara
untuk keperluan :
- Pemenuhan
aturan reserve requirementatau cadangan wajib minimum yang ditentukan bank
sentral.
- Penarikan
dana oleh deposan
- Penarikan
dana oleh debitur
- Pembayaran
kewajiban yang jatuh tempo
Konsep likuiditas,
suatu bank dianggap likuid apabila :
- Memiliki
sejumlah likuiditas/ memegang sejumlah alat-alat likuid, cash assets (uang kas,
rekening pada bank sentral atau bank lainnyasama dengan jumlah likuiditas yang diperkirakan.
- Memiliki
likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga
yang segera dapat dialihkan menjadi kas tanpa mengalami kerugian baik sebelum
maupun sesudah jatuh tempo.
- Mempunyai
kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya
penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan
repurchase agreement (repo)
Pengelolaan likuiditas
bank umum merupakan masalah yang kompleks dalam kegiatan operasi bank. Hal ini
karena menyangkut dana pihak ketiga (DPK) yang sebagian besar sifatny jangka
pendek. Pengelola bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan
likuiditas untuk jangka waktu tertentu.
Management likuiditas
bank merupakan keterlibatan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan
penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. Sumber kebutuhan likuiditas
bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi : ketentuan
likuiditas wajib (cash ratio), saldo rekening minimum pada bank koresponden.penarikan
simpanan dalam operasional bank sehari-hari, permintaan kredit dari masyarakat.
Tujuan management
likuiditas :
- Menjaga
posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank
sentral.
- Mengelola
alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow.
- Sedapat
mungkin memperkecil adanya idle funds.
Bank umum selalu
menghadapi dilema antara likuiditas maupun keamanan di satu pihak dan
pendapatan maupun keuntungan di lain pihak. Dalam hal ini terdapat dua
pendekatan untuk menanganinya yakni :
Pengelolaan kekayaan
(assets management) dilakukan dengan menggunakan anggapan bahwa sumber dana
bank itu ditentukan oleh faktor-faktor diluar kekuasaan bank. Tujuan
pengelolaan kekayaan adalah untuk memelihara suatu tingkat likuiditas tertentu
sesuai dengan deposito yang diterimanya. Ada tiga pendekatan dalam pengelolaan
kekayaan ini yakni :
- Commercial
loan theory : teori menitikberatkan bahwa bank sebaiknya hanya memberikan pinjaman
atau kredit jangka pendek saja yang sifatnya produktif dan dapat mempunyai
kemampuan untuk mengembalikan pinjamannya (self liquidating)
- Shiftability
theory :teori ini didasarkan pada kemampuan bank untuk menukarkan sesuatu
bentuk kekayaan dengan bentuk lain untuk memenuhi likuiditasnya.
- The
doctrine of anticipated income. Menurut teori ini yang penting bahwa pinjaman
itu akan dapat dibayar kembali atau tidak akan ditentukan oleh pendapatan yang
diharapkan akan diperoleh dari kegiatan baik yang langsung dibiayai dengan
pinjaman tersebut maupun yang tidak langsung.
Pengelolaan hutang
(liability management), menurut teori ini atas dasar target pertumbuhan
kekayaan tertentu diusahakan sumber dana yang sesuai dengan target terseebut.
Jadi sumber dana mudah untuk diperoleh. Teori ini muncul sekitar tahun 1960-an
di Amerika Serikat, yakni dengan timbulnya sertifikat deposito yang dikeluarkan
oleh bank-bank umum untuk memperoleh sumber dananya.
Untuk menjaga posisi
likuiditas dan proyeksi :cashflow agar selalu berada dalam posisi aman,
terutama dalam kondisi tingkat bunga berfluktualisasi, beberapa strategi yang
dapat dikembangkan oleh bank, antara lain :
- Memperpanjang
jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung
mengalami penurunan.
- Melakukan
diversifikasi sumber dana bank
- Menjaga
keseimbangan jangka waktu asset dan kewajiban
Memperbaiki posisi
likuiditas antara lain mengalihkan aset yang kurang marketable menjadi lebih
marketable.
Q. Manajemen
Kredit
Perkataan kredit
(credit) berasal dari kata credere yang
artinya “kepercayaan”. Jadi memperoleh kredit berarti memperoleh
kepercayaan. Kemudian kredit berarti suatu pemberian kepercayaan dimana
balas jasa diberikan pada waktu setelah prestasi dilakukan.. Misalnya, kredit
penjualan yang diberikan oleh penjual kepada pembeli dalam suatu transaksi
jual-beli, penjual menyerahkan barang atau jasa terlebih dahulu kepada pembeli,
sedang pembayaran atas barang atau jasa tersebut dilakukan beberapa waktu
kemudian oleh pihak pembeli. Dalam kegiatan kredit, ada dua pihak yang
terlibat, yaitu pihak pemberi kredit yang disebut kreditur dan pihak penerima
kredit yang disebut dengan istilah debitur. Dari contoh diatas, pihak penjual disebut
kreditur dan pihak pembeli disebut debitur. Kreditur adalah pihak yeng memiliki
tagihan atau piutang, sedangkan debitur adalah pihak yang memilki kewajiban
atau hutang.
Menurut jangka
waktunya, kredit dibedakan menjadi :
- Kredit
jangka pendek, yaitu kredit yang jangka waktu pelunasannya maksimum 1 tahun.
- Kredit
jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktu pelunasannya antara 1 sampai
dengan 3 tahun.
- Kredit
jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktu pelunasannya lebih dari 3 tahun.
Menurut rencana
penggunaannya, kredit dibedakan menjadi :
- Kredit
konsumtif, yaitu kredit yang akan digunakan untuk keperluan konsumsi atau
kredit yang semata-mata dipergunakan untuk memperoleh barang-barang yang akan
dipakai.
- Kredit
produktip, yaitu kredit yang akan digunakan untuk usaha produksi atau kredit
yang digunakan untuk memperoleh tambahan penghasilan.Kredit produktif ini
dibedakan menjadi kredit :
- Kredit
modal kerja, yaitu kredit yang akan digunakan untuk menjalankan usaha sehari,
misalnya untuk membeli bahan baku, membayar upah pegawai dan sebagainya.
- Kredit
investasi, yaitu kredit yang akan digunakan untuk memperoleh alat-alat produksi
yang akan dipakai dalam jangka waktu yang lama, misalnya mesin.
Dalam bahasan ini akan
dikhususkan untuk pemberian kredit dari penjualan barang dagangan. Sehingga
bahasan yang disampaikan, berkisar seputar tentang kegiatan apa saja yang harus
dilakukan oleh penjualan sehubungan dengan penjualan barang dagangan secara
kredit. Penetuan kelayakan kredit bagi pelanggan atau calon pelanggan dalam
suatu perusahaan akan ditentukan oleh Bagian Kredit.
Secara garis besar
kegiatan yang dilakukan oleh Bagian Kredit sehubungan dengan pemberiaan kredit
untuk pelanggan atau calon pelanggannya, meliputi :
- Mengidentifikasi
pelanggan atau calon pelanggan
- Menganalisa
kelayakan pemberian kredit
- Menentukan
besarnya kredit
Bagian yang terlibat
langsung dengan kegiatan persetujuan kredit adalah Bagian Order Penjualan dan
Bagian Kredit. Bagian Order Penjualan, berdasarkan order yang masuk akan
menyampaikan permintaan persetujuan kredit kepada Bagian Kredit. Kegiatan yang
dilakukan oleh Bagian Order Penjualan dan Bagian Kredit dalam menangani persetujuan
kredit, sebagai berikut
1. Bagian
Order Penjualan
- Menerima
order dari pelanggan atau calon debitur
- Membuat
daftar usulan persetujuan kredit rangkap dua
- Menyampaikan
daftar usulan kredit rangkap dua kepada Bagian Kredit, dilampiri surat order
yang diterima dari pelanggan atau calon debitur
- Menerima
daftar persetujuan kredit lembar satu dari Bagian Kredit beserta surat order
yang diterima dari para pelanggan atau calon debitur
- Melaksanakan
pemberian kredit sesuai dengan jumlah kredit yang telah ditetapkan oleh Bagian
Kredit yang tercantum dalam daftar persetujuan kredit
- Mengarsipkan
surat order dari pelanggan beserta surat order pengiriman barang yang
bersangkutan
2. Bagian
Kredit
- Menerima
daftar usulan kredit dua lembar dari Bagian Order Penjualan dilampiri surat
order dari pelanggan atau calon debitur
- Menganalisis
dan menentukan kelayakan kredit untuk pelanggan atau calon debitur yang
diusulkan oleh Bagian Order Penjualan
- Membuat
daftar persetujuan kredit sesuai dengan hasil analisis kelayakan kredit
- Menyerahkan
daftar persetujuan kredit lembar satu beserta surat order dari pelanggan atau
calon debitur kepada Bagian Order Penjualan
- Mengarsip
daftar persetujuan kredit lembar dua untuk mengoreksi data kredit yang
diberikan dengan data surat order pengiriman yang dibuat oleh Bagian Order
Penjualan
Untuk mempercepat
proses penjualan, dalam praktek biasanya Bagian Order Penjualan tidak
menyampaikan daftar usulan persetujuan kredit tetapi berupa Surat Order
Pengiriman untuk minta disetujui oleh Bagian Kredit. Hal ini biasanya dilakukan
untuk order dari para pelanggan yang sudah diketahui memiliki reputasi baik