Selasa, 20 November 2012



Sewa Guna Usaha

A. PENGERTIAN
Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang  modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.  Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha  dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek  sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna  usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam setiap transaksi  leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama, yaitu:
a)      Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang  memiliki hak kepemilikan atas barang
b)      Lessee adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi  pada akhir perjanjian
c)      Supplier adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan.
B. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING
Setiap transaksi  leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditor. Lessor adalah perusahaan  leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan  kepada pihak  lessee dalam bentuk barang modal.  Lessor dalam  financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk  membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan  dalam  operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan  barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta  pengoperasian barang modal tersebut.
Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk  barang modal dari  lessor. Lessee dalam  financial lease bertujuan mendapatkan  pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau  secara berkala. Pada akhir kontrak,  lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam  operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada  lessee dengan pembayaran secara tunai oleh  lessor. Dalam mekanisme  financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada  lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala. Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada  lessor, terutama dalam mekanismeleverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya  akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.
C. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke  dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
1.    1.  Independent Leasing Company
Perusahaan  leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri  leasing.  Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin  dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan  barang modal nasabahnya (lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai  supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Untuk memperoleh gambaran jelas mengenai mekanisme leasing jenis ini dapat dilihat pada Gambar  7-1. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan  usaha  leasing, misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai  lessor independent. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai  lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada  lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaanleasing. Di samping itu  lessor independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer) yang sering disebut dengan vendor program.

2. Captive Lessor 
     Captive lessor akan tercipta apabila  supplier atau produsen mendirikan  perusahaan  leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini  dapat terjadi apabila pihak  supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan  kemampuan penjualan  melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan trasdisional. Captive lessor ini sering pula disebut dengan  twoparty lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang. Untuk jelasnya perhatikan Gambar 7-2

3. Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau  packager. Broker
leasing berfungsi mempertemukan calon  lessee denngan pihak  lessor  yang
membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya
tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi  leasing untuk
atas namanya. Disamping itu perusahaan  broker leasing memberikan satu atau
lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu
transaksi leasing. Mekanisme  lease broker atau  packager dapat dilihat pada
Gambar 7-3


D. PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING
     Leasing pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang telah dibahas pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee). Mekanisme  leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi  leasing (basic lease). Pihak  lessee berkewajiban membayar sewa secara periodic kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut (lihat Gambar 7-4). Dalam definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu  lessor dan  lessee padahal dalam praktiknya pihak  supplier merupakan pihak yang terlibat dalam suatu
mekanisme transaksi leasing (lihat Gambar 7-5).

E. TEKNIK-TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
Teknik pembiayaan  leasing  dapat dilihat dari jenis transaksi  leasing yang secara
garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu :
1. Finance lease
2. Operating lease
       

Keterangan gambar 14-5
1. Lessee menghubungi  supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease
2. Lessee melakukan negoasiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain : keterangan barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3. Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan  lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan  lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4. Penandatanganan kontrak  leasing  setelah semua persyaratan dipenuhi  lessee. Kontrak  leasing tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain : pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa  leasing, opsi bagi  lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5. Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui
6. Pengriman barang dan pengecekan barang oleh  lessee sesuai pesanan. Selanjutnya  lessee menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier
7. Penyerahan dokumen oleh supplier kepada  lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8. Pembayaran oleh lessor kepada supplier
9. Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bungannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar