Sewa Guna Usaha
A.
PENGERTIAN
Pengertian sewa guna
usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21
Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi
(finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk
digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala. Selanjutnya yang
dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha Dari defenisi tersebut
di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan
sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee
memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam setiap
transaksi leasing di dalamnya selalu
melibatkan 3 pihak utama, yaitu:
a) Lessor
adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
b) Lessee
adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
c) Supplier
adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan.
B. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM
LEASING
Setiap
transaksi leasing sekurang-kurangnya
melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee,
supplier, dan bank atau kreditor. Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa
pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam
financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah
dikeluarkan untuk membiayai penyediaan
barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam
operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan
barang serta pemberian jasa-jasa yang
berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian
barang modal tersebut.
Lessee
adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan
cara pembayaran angsuran atau secara
berkala. Pada akhir kontrak, lessee
memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak
untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Dalam operating lease, lessee dapat
memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat
tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan. Supplier adalah
perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual
kepada lessee dengan pembayaran secara
tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung
menyerahkan barang kepada lessee tanpa
melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam
operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran
sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala. Bank.
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat
secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam
hal penyediaan dana kepada lessor,
terutama dalam mekanismeleverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor
diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup
kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang
nantinya akan dijual sebagai objek leasing
kepada lessee atau lessor.
C. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan
leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
1. 1. Independent
Leasing Company
Perusahaan
leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau
independent dari supplier yang mungkin dapat
sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Perusahaan
dapat membelinya dari berbagai supplier
atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Untuk memperoleh gambaran jelas
mengenai mekanisme leasing jenis ini dapat dilihat pada Gambar 7-1. Lembaga keuangan yang terlibat dalam
kegiatan usaha leasing, misalnya bank-bank, dapat pula
disebut sebagai lessor independent.
Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai
lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi juga memberikan pendanaan
kepada perusahaanleasing. Di samping itu
lessor independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier
(manufacturer) yang sering disebut dengan vendor program.
2. Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan trasdisional. Captive lessor ini sering pula disebut dengan twoparty lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang. Untuk jelasnya perhatikan Gambar 7-2
3.
Lease Broker atau Packager
Bentuk
akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau packager. Broker
leasing
berfungsi mempertemukan calon lessee
denngan pihak lessor yang
membutuhkan
suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya
tidak
memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk
atas
namanya. Disamping itu perusahaan broker
leasing memberikan satu atau
lebih
jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu
transaksi
leasing. Mekanisme lease broker
atau packager dapat dilihat pada
Gambar
7-3
D.
PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING
Leasing
pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang
perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang telah dibahas
pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian
antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam
suatu transaksi leasing (basic
lease). Pihak lessee berkewajiban
membayar sewa secara periodic kepada lessor
sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut (lihat Gambar 7-4). Dalam
definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu
lessor dan lessee padahal dalam
praktiknya pihak supplier merupakan
pihak yang terlibat dalam suatu
mekanisme
transaksi leasing (lihat Gambar 7-5).
E.
TEKNIK-TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
Teknik
pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara
garis
besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu :
1.
Finance lease
2.
Operating lease
Keterangan
gambar 14-5
1.
Lessee menghubungi supplier untuk
pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka
waktu pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease
2.
Lessee melakukan negoasiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang
modal. Pada tahap
awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor.
Dalam lease quotation
ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain :
keterangan barang,
cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan
uang sewa dan persyaratan-persyaratan
lainnya.
3.
Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang
berisi syarat-syarat pokok
persetujuan lessor untuk membiayai
barang modal yang dibutuhkan lessee
tersebut. Apabila
lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer,
kemudian lessee menandatangani
dan mengembalikannya kepada lessor.
4.
Penandatanganan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut
sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain : pihak-pihak yang terlibat,
hak milik, jangka
waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab
atas objek leasing,
perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.
Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang
kepada lessee sesuai dengan
tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui
6.
Pengriman barang dan pengecekan barang oleh
lessee sesuai pesanan. Selanjutnya
lessee menandatangani
surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier
7.
Penyerahan dokumen oleh supplier kepada
lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang
lainnya.
8.
Pembayaran oleh lessor kepada supplier
9.
Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor
selama masa sewa guna
usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta
bungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar