Senin, 26 November 2012

Modal Ventura


Modal Ventura 

Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan.
Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Sejarah awal mula modal ventura modern
Walaupun penyertaan modal sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura.
  • pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah merupakan sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktu Digital Equipment melakukan penawaran sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D .
Investasi ARD's yang senilai $70.000 USD pada Digital Equipment Corporation pada tahun 1957 tersebut telah bertumbuh nilainya menjadi $355 juta USD.
  • Biasanya juga dianggap bahwa modal ventura yang pertama kali adalah investasi yang dilakukan pada tahun 1959 oleh Venrock Associates pada perusahaan Fairchild Semiconductor,
  • Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah denganj diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.

Di Indonesia

Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
  • Pengembangan suatu penemuan baru.
  • Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
  • Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
  • Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
  • Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
  • Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Sejarah modal ventura di Indonesia

Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).[1]
Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.[2]

Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia

Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu dengan cara :
  • Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
  • Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
  • Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
·         Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
·         Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
·         Bagi hasil berdasarkan perjanjian.

Contoh Perusahaan dan Jenis Usahanya

PT. Pertamina Dana Ventura (PDV) merupakan salah satu Anak Perusahaan PT. Pertamina (Persero) yang keberadaannya merupakan penerusan dari yayasan yang sebelumnya ada dan mengemban tugas sebagai suatu entitas yang melaksanakan aktivitas komersial dalam rangka menunjang dan meningkatkan kesejahteraan pekerja Pertamina.
Yayasan yang didirikan pada tahun 1975 dengan nama YATAPENA beberapa kali berganti nama hingga pada tahun 2002 berubah menjadi Perseroan Terbatas yang diberi nama PT. Pertamina Saving & Investment (PSI) dan akhirnya pada tanggal 30 Desember 2004 berubah menjadi PT. Pertamina Dana Ventura (PDV).
Bidang usaha utama Perusahaan ini adalah melaksanakan pembiayaan modal ventura umum dan modal ventura khusus. Pembiayaan modal ventura umum merupakan suatu kerja sama bagi hasil dengan Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dalam bentuk penyediaan dana bagi proyek-proyek yang dimiliki oleh PPU. Sedangkan pembiayaan modal ventura khusus merupakan kerja sama bagi hasil dengan koperasi-koperasi pekerja di lingkungan Pertamina Group dalam bentuk penyediaan dana untuk pelaksanaan Program Kesejahteraan Pekerja Pertamina (PKPP) yang diadakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan para pekerja dilingkungan Pertamina Group.

 

 


Selasa, 20 November 2012



Sewa Guna Usaha

A. PENGERTIAN
Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang  modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.  Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha  dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek  sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna  usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam setiap transaksi  leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama, yaitu:
a)      Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang  memiliki hak kepemilikan atas barang
b)      Lessee adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi  pada akhir perjanjian
c)      Supplier adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan.
B. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING
Setiap transaksi  leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditor. Lessor adalah perusahaan  leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan  kepada pihak  lessee dalam bentuk barang modal.  Lessor dalam  financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk  membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan  dalam  operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan  barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta  pengoperasian barang modal tersebut.
Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk  barang modal dari  lessor. Lessee dalam  financial lease bertujuan mendapatkan  pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau  secara berkala. Pada akhir kontrak,  lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam  operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada  lessee dengan pembayaran secara tunai oleh  lessor. Dalam mekanisme  financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada  lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala. Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada  lessor, terutama dalam mekanismeleverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya  akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.
C. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke  dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
1.    1.  Independent Leasing Company
Perusahaan  leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri  leasing.  Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin  dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan  barang modal nasabahnya (lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai  supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Untuk memperoleh gambaran jelas mengenai mekanisme leasing jenis ini dapat dilihat pada Gambar  7-1. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan  usaha  leasing, misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai  lessor independent. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai  lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada  lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaanleasing. Di samping itu  lessor independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer) yang sering disebut dengan vendor program.

2. Captive Lessor 
     Captive lessor akan tercipta apabila  supplier atau produsen mendirikan  perusahaan  leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini  dapat terjadi apabila pihak  supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan  kemampuan penjualan  melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan trasdisional. Captive lessor ini sering pula disebut dengan  twoparty lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang. Untuk jelasnya perhatikan Gambar 7-2

3. Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau  packager. Broker
leasing berfungsi mempertemukan calon  lessee denngan pihak  lessor  yang
membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya
tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi  leasing untuk
atas namanya. Disamping itu perusahaan  broker leasing memberikan satu atau
lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu
transaksi leasing. Mekanisme  lease broker atau  packager dapat dilihat pada
Gambar 7-3


D. PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING
     Leasing pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang telah dibahas pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee). Mekanisme  leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi  leasing (basic lease). Pihak  lessee berkewajiban membayar sewa secara periodic kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut (lihat Gambar 7-4). Dalam definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu  lessor dan  lessee padahal dalam praktiknya pihak  supplier merupakan pihak yang terlibat dalam suatu
mekanisme transaksi leasing (lihat Gambar 7-5).

E. TEKNIK-TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
Teknik pembiayaan  leasing  dapat dilihat dari jenis transaksi  leasing yang secara
garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu :
1. Finance lease
2. Operating lease
       

Keterangan gambar 14-5
1. Lessee menghubungi  supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease
2. Lessee melakukan negoasiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain : keterangan barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3. Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan  lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan  lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4. Penandatanganan kontrak  leasing  setelah semua persyaratan dipenuhi  lessee. Kontrak  leasing tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain : pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa  leasing, opsi bagi  lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5. Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui
6. Pengriman barang dan pengecekan barang oleh  lessee sesuai pesanan. Selanjutnya  lessee menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier
7. Penyerahan dokumen oleh supplier kepada  lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8. Pembayaran oleh lessor kepada supplier
9. Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bungannya.

Rabu, 07 November 2012


LEMBAGA PEMBIAYAAN

Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha  yang didirikan secara khusus untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
a.       Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
b.       Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
c.        Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
d.       Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
e.        Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
f.        Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)

Penjelasan :

  1. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
-          Finance Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
-          Operating Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Penyewa Guna Usaha (Lessee)
Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor)
Barang Modal
Yang dimaksud dengan barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva yang dimaksud merupakan satu kesatuan pemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan, atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang dan jasa oleh Lessee.
Kegiatan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam kegiatannnya  sebagaimana dimaksud di atas, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali. Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang midal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan sewa guna usaha.

  1. Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan Pasangan Usaha adalah bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura.

Kegiatan Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk :
a.       Pengembangan suatu penemuan baru
b.      Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
c.       Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan
d.      Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha
e.       Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa
f.       Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
g.      Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya.

  1. Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan sebagai perantara dalam perdagangan surat berharga.

  1. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Penjual Piutang (Klien) adalah perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang.

Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
a.        Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
b.       Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan pitang perusahaan klien

  1. Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Pemegang Kartu Kredit adalah nasabah yang mendapat pembiayaan dari perusahaan kartu kredit.

Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.

  1. Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.

Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.

Pendirian dan Perizinan
Lembaga Pembiayaan dapat dilakukan oleh :
a.  Bank
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank
c.  Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroat Terbatas (PT), saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk PT dapat dimiliki oleh :
a.       Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia
b.      Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha Patungan).

Pembatasan Lembaga Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk :
a.       Giro
b.      Deposito
c.       Tabungan
d.      Surat Sanggup Bayar (Promissory Nota)
Perusahaan Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya.

Perbedaan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Perbankan