Rabu, 17 Oktober 2012

PASAR MODAL



PENGERTIAN / DEFINISI PASAR MODAL

Pasar modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Untuk mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif. Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai macam informasi, seperti laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di pasar modal, prospektus, saran dari broker, dan informasi lainnya.

Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995: ”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”

Pengertian pasar modal menurut Fakhruddin (2001, 1): “Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”

Pasar Modal adalah tempat transaksi jual beli instrument kredit jangka panjang.  Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud pasar modal adalah suatu pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek. Di Indonesia terdapat 2 buah .

Pasar modal yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). BEJ didirikan pada tahun 1912 oleh Pemerintah Hindia Belanda.  Tapi pada masa pemerintahan Jepang sempat terhenti kegiatannya. Baru pada tahun  1975, oleh pemerintah Indonesia diaktifkan kembali.  Adapun BES didirikan oleh pemerintah Indonesia pada bulan Juni 1989. Pada BEJ dan BES terdapat perbedaan dalam hal penawaran intrumen keuangan yaitu BEJ menfokuskan pada perdagangan saham industri menengah ke atas sedangkan BES memperdagangkan saham industri skala kecil dan menengah. Pada saat ini BES sedang mempersiapkan jenis perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Future Index yang merupakan bagian dari pasar komoditas.
Saham

PELAKU PASAR MODAL

Banyak lembaga yang kegiatannya berhubungan dengan pasar Modal. Tanpa adanya lembaga-lembaga tersebut, mkaka pasar modal tidak dapat berkembang dan sebaliknya tanpa pasar modal berbagai lembaga tidak akan dapat tumbuh dengan baik. Para pelaku tersebut yaitu

1.      Badan yang bertugas mengawasi pasar modal
Fungsi utama BAPEPAM  adalah melakukan pe ngawasan dan pembinaan atas pasar modal di Indonesia. Pada dasarnya BAPEPAM mempunyaio wewenang untuk menginterpretasikan hukum dan perundang-undangan mengenai berbagai hal dalam wilayah yuridiksinya,  dan  untuk membuat peraturan – peraturan dan keputusan-keputusan independen untuk pelaksanaannya. Wewenagnya terdiri dari mengeluarkan izin usaha berbagai pelaku pasar modal dan wewenang memeriksadan menyidik semua pihak. BAPEPAM bertugas untuk memastikan pemberian informasi yang memadai kepada investor sehingga tercipta transparansi atau keterbukaan di pasar modal. Informasi yang memadai sangat penting bagi investor sebagai landasan untuk mengadakan analisis dalam mengambil keputusan investasi.

2.      Pihak-pihak yang secara langsung terlibat dengan perdagangan efek seperti Emiten, investor, badan pengelola bursa, dan perantara atau pedagfang efek.
a)      Emiten adalah perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal dengan menjual sekuritas atau efek kepada masyarakat luas. Perusahaan memperoleh dana untuk berbagai tujuan seperti mendanai perlluasan usaha, memperbaiki struktur modal atau mem bayar hutang.
b)      Investor memainkan peran sentral di pasar modal. Merekalah yang memasok dana ke pasar modal sehingga kemajuan suatu pasar modal sangat tergantung pada peran yang dipakai investor. Investor terdiri atas investor lembaga (dana pension, asuransi, reksa dana dll) dan investor individu atau perorangan .
c)      Penjamin emisi (underwriter), Perusahaan yang akan melakukan penawaran public memerlukan jasa underwriter, mulai dari persiapannya, penentuan harga penawaran hingga pemasarannya. Dalam persiapan penawaran publik underwriter dapat memberikan nasehat mengenai jenis efek yang sebaiknya ditawarkan, waktu yang tepat untuk melakukan penawaran, lokasi bursa dimana efek akan diperdagangkan dll
d)     Perantara perdagangan efek (pialang atau broker), pedagang efek (dealer), dan perusahaan efek. Broker adalah pihak yang membeli dan menjual efek di bursa atas permintaan investor. Broker tidak menanggung risiko apapun dengan adanya perubahan harga efek. Risiko dan hak atas efek seluruhnya ada pada pihak in vestor sendiri. Dealer melakukan jual beli efek atas namanya sendiri. Risiko perubahan harga ditanggung oleh dealer. Sedangkan perusahaan efek adalah perusahaan yang aktivitasnya mencakup p;enjaminan emisi, perantara efek, pedagang efek, dan pengelola dana investasi dipasar modal. Perusahaan yang memiliki izin sebagai perantara dan pedagang efek tidak tidak dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek.
e)      Badan pengelola bursa. Badan inI bertangguna jawab menjalankan dan mengoprasikan bursa. Dua badan pengelola bursa yang ada di Indonesia yaitu BEJ dan BES yang beroprasi sebagai lembaga yang mengatur diri sendiri . Badan ini berperan sebagai fasilitator yang menyediakan semua sarana  perdagangan dan dalam  menjalannkan perannya kedua bursa tersebut mempunyai kewenangan yang besar.

3.      Pendukung kepastian, kelan caran, dan ketertiban pasar modal seperti custodian sentral efek Indonesia (KSEI) dan kliring penjaminan efrek Indonesia (KPEI), penanggung dan wali amanat.


JENIS PRODUK PASAR MODAL
Jenis Produk Pasar Modal yaitu :       
·         Saham      : Surat bukti penyertaan modal pada perusahaan
·         Obligasi (Bond)   : Surat bukti pengakuan utang dari perusahaan penerbit obligasi
·         Waran  : Surat hak membeli saham biasa  pada pada waktu dan harga yang sudah ditentukan
·         Right Issue           : Hak emisi untuk menerbitkan saham pada penawaran umum terbatas
·         Reksadana            : Sarana investasi bagi investor  yang mempunyai kemampuan terbatas dari sisi dana dan waktu

MEKANISME PASAR MODAL DI INDONESIA
a)      Proses Perdagangan Saham
Pada dasarnya,kegiatan perdagangan efek tidak berbeda dengan kegiatan pasar pada umumnya yang melibatkan pembeli dan penjual.Jika seseorang ingin membeli atau menjual efek,orang tersebut tidak dapat langsung membeli atau menjual efek di lantai bursa,melainkan harus melalui anggota bursa,yang kemudian akan bertindak sebagai pembeli dan penjual.
Di perusahaan pialang tersebut,calon investor akan diminta untuk membuka 2 macam rekening.Rekening yang satu diperuntukkan bagi efek yang dimiliki (yang dijual atau dijual) oleh calon investor tersebut.sedangkan yang lainnya untuk penyimpanan uang yang dapat dipakai membeli ataupun menerima uang hasil dari penjualan efek.
b)     Pembentukan Harga Saham
Ditentukan oleh kekuatan pasar yangberarti harga saham tergantung dari kekuatan permintaan dan penawaran dari pembentukan harga efek yang terjadi di pasar di bagi dalam pasar reguler dan pasar negosiasi.pembentukan harga di pasar reguler dengan tawar menawar berdasarkan kekuatan pasar.sedangkan harga efek di pasar negosiasi di lakukan dengan cara negosiasi antara penjual dan pembeli
c)      Bursa menentukan apabila teransaksi di laukan hari ini maka penyerahan saham dan pembayaran harus di selesaikan melalui lembaga kliring dan penjaminan, pada hari ke lima setelah terjadi transaksi.

PERAN PASAR MODAL
Dalam perekonomian suatu Negara, peran pasar modal sangat penting yaitu :
·         Menyediakan semua sarana perdagangan efek/fasilitator
·         Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
·         Mengupayakan liquiditas instrumen
·         Mencegah praktek-praktek yang dilarang di bursa yang akan merugikan pihak lain
·         Menyebarluaskan informasi bursa
·         Menciptakan instrumen dan jasa baru

Keuntungan Risiko dan Manfaat Pasar Modal
·         Keuntungan dari Pasar Modal
Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha, Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor, dan Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
·         keuntungan, manfaat  Pasar Modal adalah :
*      Manfaat bagi Investor : Memperoleh deviden bagi pemegang saham, memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham, memperoleh bunga bagi pemegang obligasi, mempunyai hak suara dalam RUPS, dan dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
*      Manfaat bagi Emiten : Mendapatkan dana yang lebih besar, perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana, memperkecil ketergantungan terhadap bank, besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan, dan tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
*      Manfaat bagi Pemerintah : membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan, membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi, membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

Risiko dari Pasar Modal
·         Risiko daya beli
Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil  pendapatan akan lebih kecil.
·         Risiko bisnis
Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.
·         Risiko tingkat bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan  nilai saham cenderung turun
·         Risiko likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan

Kelemahan Pasar Modal
Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain : Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya, saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar